LOBAR—Kepolisian Polres Lombok Barat (Lobar) memburu komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah Lobar. Setelah menangkap salah satu diduga pelaku komplotan itu Senin (16/11) lalu. Dari terduga pelaku inisial MT itu kepolisian mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian. “Komplotan begal ini sangat meresahkan dan dalam melakukan aksinya, tidak segan-segan disertai dengan kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, kemarin.
MT diamankan di kediamannya di Dusun Ketapang, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong. Barang bukti juga ditemukan dilokasi tersebut. Menurut Dhafid, peristiwa begal terjadi di underpass bypass Bil II Bajur Kecamatan Labuapi. “Korbannya seorang mahasiswa bernama Lalu Rifa, warga Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu (14/11),” jelasnya.
Saat kejadian sekitar pukul 20.30 wita, korban hendak pulang berkendara seorang diri menggunakan sepeda motor melintas dari arah Mataram. Saat berada di jalur BIL II, korban dipepet segerombolan orang yang menggendarai sepeda motor. “Tiba-tiba korban dipepet dari arah belakang dan samping oleh orang yang tidak di kenal. Kurang lebih enam orang, dengan menggunakan dua sepeda motor, dengan berboncengan. Salah satu dari mereka langsung menendang korban hingga korban terjatuh,” terangnya.
Melihat korban yang terjatuh bersama sepeda motornya, para pelaku langsung membawa lari motor milik korban. Sehingga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. “Korban diduga mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta,” jelasnya.
Dari laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk mencari tahu keberadaan barang bukti sepeda motor curian itu. Pihaknya pun mendapat informasi, sepeda motor korban berada di kediaman MT.
“Kemudian Tim Puma langsung bergerak cepat menuju ke rumah MT. Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit sepeda motor, sesuai dengan ciri-ciri milik korban,” imbuhnya.
MT mengaku memperoleh sepeda motor itu dari seseorang berinisial SA. Namun sayangnya setelah mengantongi nama pelaku lain dan melakukan pengerebekan di rumah SA, SA tidak ada di rumahnya. “Saat ini Tim Puma Polres Lobar masih melakukan pengejaran terhadap inisial SA. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Lobar, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
MT Pun dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, dengan sangkaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (win)