LOTIM – Kasus perusakan dan pembakaran aset milik PT Temada Pumas Abadi, masih terus didalami penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim). Sejauh ini, sudah enam tersangka ditetapkan pada kasus tersebut.
Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, SIK mengatakan, dari kasus perusakan dan pembakaran aset PT Temada Pumas Abadi, di Tampah Boleq Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru Lotim, sudah 25 saksi yang diperiksa penyidik. Sehingga enam tersangka pun ditetapkan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
“Enam tersangka perusakan itu sudah ditahan. Termasuk pelaku terduga utama. Semuanya warga sekitar PT Temada,” tegasnya.
Kaitan dengan dugaan keterlibatan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), disebutkan Hery, sejauh ini dari hasil pemeriksaan saksi maupun tersangka, belum ada yang mengarah pada para oknum LSM.
“Yang jelas, kemungkinan jumlah tersangka bertambah masih ada. Tapi kami tetap melakukan pendalaman,” tegasnya lagi.
Ia pun mengimbau Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS), aktif turun melakukan penyelesaian masalah. Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat setempat menahan diri tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan terjadi, terlebih kita tinggal di negara hukum.
“Jangan mudah terprovokasi dan mari hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” imbaunya.
Untuk diketahui, aksi perusakan dan pembakaran aset PT Temada Pumas Abadi dipicu penembokan sampai pesisir pantai, tidak adanya jalan warga menuju pantai hingga dalih tidak ada tempat warga menjemur hasil panen rumput laut. Namun akibat perbuatan perusakan dan pembakaran itu, kini warga setempat berhadapan dengan aparat penegak hukum.(fa’i/r3)