PRAYA – Penyidik Polres Lombok Tengah mulai mendalami status tanah hak guna usaha (HGU) di bagian utara.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama membenarkan adanya laporan dari pihak PDAM dan masyarakat atas dugaan pembalakan liar hutan di utara.
“Iya benar itu sudah dilaporkan, kemarin (Senin) dan hari ini (Rabu, red) turun ke kami,” terangnya, Rabu kemarin.
Pihaknya sementara ini sedang meminta SK pengelolaan tanah atau lahan HGU kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk mencari tahu status lahan HGU tersebut.
“Itu bukan pembalakan hutan ya, itu lahan HGU,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah berkoordinasi dengan para pihak termasuk Dinas Pertanian, Kehutanan, Bupati dan pihak desa. Saat ini penyidik mencari SK pengelolaan HGU itu.
“Maka akan terus kami kroscek, siapa atas nama hak pengelolaan lahan tersebut. Dari itu iya kita mendalami,” katanya.
Ditegaskan kasat, adanya dugaan pembalakan hutan oleh terduga pelaku inisial BK dan JBR, termasuk 20 orang lainnya. Ia menyampaikan belum mengambil tindakan apapun.
“Tidak ada orang yang kami amankan. Dari laporan ini kita lakukan pendalaman dulu,” tegasnya.
” Bagaimana kita amankan orang, karena status lahan ini belum jelas,” sambung dia.
Sejauh ini menindaklanjuti laporan, polisi belum melakukan pemeriksaan. Baik saksi bahkan pihak terlapor.(tim)