DIAMANKAN: Pelaku yang berhasil diamankan Tim Resmob Polres Loteng. (IST/RADARMANDALIKA.ID)

PRAYA – Team Resmob Polres Loteng bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika telah melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku tindak pidana curanmor terhadap turis asal negara Barcelona pada Minggu (11/6).

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / III / 2023 / NTB / Res Loteng / Sek Kws Mandalika, tanggal 24 Maret 2023.

Adapun korban yakni Carlos Mario berkebangsaan Barcelona yakni sebagai Investor, yang beralamat sementara di Vila Soma Riverside Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Dengan tersuga pelaku yakni inisial R (23) asal Desa Mertak Kecamatan Pujut. Dimana, pada saat itu, lokasi pelaku beraksi yakni di parkiran Villa Soma Riverside.

Dalam keterangan Kapolsek Mandalika, IPTU Kadek Suhendra menjelaskan kronologis kejadian, yakni pada hari Kamis (23/3) pukul 13.43 WITA, pelaku melakukan pencurian sepeda motor di parkiran proyek villa Soma Riverside, dan pada saat pelaku melakukan pencurian terekam camera CCTV.

Dimana dalam rekaman CCTV tersebut terlihat dua orang ke tempat parkir, dan 1 orang pelaku lainnya terlihat memaksa menghidupkan kunci kontak sepeda motor korban (honda Beat) warna biru tua.

Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor, kedua pelaku pergi ke jalan utama, dimana satu pelaku menggunakan motor yamaha NMAX warna hitam dan 1 satu pelaku membawa sepeda motor yang berhasil di curi. Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Mandalika.

“Dari serangkaian Penyelidikan panjang dan keterangan Pelaku lain yang di tangkap sebelumnya dalam perkara yang sama, didapati informasi keberadaan Pelaku DPO R berada di rumah ibunya di Desa Lekor Kecamatan Janapria. Team kemudian bergerak cepat menuju alamat tersebut. Namun, sesampainya di lokasi, team kemudian langsung melakukan penggerebekan namun Pelaku melarikan diri,” paparnya.

Lanjut Kadek, kemudian keesokan harinya team mendapat informasi bahwa Pelaku bersembunyi di rumah kosong milik keluarganya di Dusun yang sama, sehingga kemudian bergerak cepat menuju tempat persembunyian Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan. dari hasil interogasi awal, Pelaku mengakui semua perbuatannya bersama dengan inisial H yang sudah ditangkap sebelumnya dan sedang menjalani hukuman.

“Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor Matic merk Honda Beat, tahun 2023, warna Biru, DR 5502 UQ, 1 Set Kunci T terdiri dari 10 Anak mata kunci. ( Disita dari pelaku inisial H ,red),” jelasnya.

Dan selanjutnya terhadap Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres Loteng untuk di lakukan Pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 1162

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *