PRAYA – Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap lima orang copet yang beraksi saat pelepasan ratusan calon jamaah haji (CJH) di halaman kantor Bupati Loteng, Rabu (7/6). Mereka terancam 7 tahun penjara.
Pencopet tidak hanya beraksi saat pelepasan CJH di Loteng. Namun kejadian serupa juga terjadi saat pelepasan CJH di Lombok Barat, belum lama ini. Apakah pencopet itu merupakan sindikat, belum bisa dipastikan.
“Memang kalaupun mereka ini sindikat dan kelompok pencopet yang menyebar di beberapa daerah di pengantar jamaah haji ini belum dapat dipastikan. Saya juga sempat konfirmasi ke Reskrim Polres Lobar, tapi belum ada respon,” jelas Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Hizkia Siagian.
Pihaknya juga mengungkap fakta baru tentang lima kawanan pencopet yang berhasil ditangkap. Dimana, mereka beraksi saat pelepasan ratusan CJH di halaman kantor Bupati Loteng.
Hizkia mengungkapkan, lima komplotan pencopetan tersebut berasal dari Lombok Timur (Lotim). “Mereka ini dari satu kampung di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur,” katanya.
Hizkia menjelaskan, kelima copet tersebut diantaranya tiga orang perempuan inisial R (50), U (50), S (55) dan dua orang laki-laki inisial M (58) dan S (56) yang berperan sebagai ojek dari para pelaku.
“Dari yang tiga pelaku ini, dua orang sebagai eksekutor. Sedangkan yang satunya lagi itu jadi tukang bawa hasil,” ujarnya.
Baca juga : Pengantar Jamaah Haji di Lombok Barat Kecopetan
Selain itu, para pelaku rupanya sudah merancang strategi sejak awal. Dimana, para pelaku sudah membagi tugas masing-masing saat beraksi.
Hizkia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa mereka memang sering melakukan aksi pencopetan. Selain itu, mereka juga sengaja beraksi di tengah kerumunan agar tidak dicurigai. Bahkan pada saat beraksi, dua pelaku yang bertugas sebagai eksekutor itu beberapa kali gonta-ganti kerudung.
“Setelah mereka berhasil lalu ganti kerudung lagi. Lalu mereka cari target lain,” jelasnya.
Parahnya lagi, para pelaku sudah menargetkan jika berhasil melakukan aksi pencopetan di Lombok Tengah, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan pindah ke Asrama Haji di Kota Mataram.
Para pelaku melancarkan aksinya ini dengan cara berdesak-desakan di tengah kerumunan para pengantar jemaah haji. Dimana, para pelaku perempuan yang bertugas sebagai eksekutor sengaja memakai pakaian yang sama dengan target. Caranya memepet targetnya.
Sebelumnya, kelima pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, beruntung petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di lapangan langsung mengamankan para pelaku. Saat penangkapan, anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit handphone berbagai merek dan uang tunai.
Tidak lama setelah itu, kelima pelaku langsung diamankan ke Mapolres Loteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” katanya.(tim)