MATARAM – Menindaklanjuti persoalan lahan lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika, Kecamatan Pujut kembali dibahas. Lahan seluas 18 hektare yang awal diadukan warga ke Komnas HAM, Rabu kemarin kedua belah pihak dipertemukan. Warga dengan pemerintah termasuk dihadirkan juga pihak ITDC.
Pertemuan dihadiri Sekda Provinsi NTB, L. Gita Ariadi, Kapolda NTB, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, pihak ITDC dan warga pemilik lahan yang masih bersengketa.
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, hasil dari rekomendasi yang dibacakan Komnas HAM akan dibagikan kepada seluruh pihak, baik ITDC, Gubernur, kuasa hukum termasuk kepada para pihak yang menyampaikan pengaduan.
“Rekomendasi dari Komnas HAM ini juga akan disampaikan kepada lembaga-lembaga pemerintah yang kompeten, sehingga untuk selesainya permasalahan ini sangat diharapkan komitmen kita semua, untuk melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan,” ujar Sekda.
Sekda berharap, pihak pengadu juga bisa segera untuk meyiapkan kelengkapan bukti alas hak tanah yang dipermasalahkan.
“Mudah-mudahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, kita sama-sama dapat memenuhinya dengan sebaik-baiknya. Atas nama Pemerintah Provinsi NTB kami sampaikan terimakasih,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolda NTB, Irjen Pol. M. Iqbal, mengatakan pihaknya pada prinsipnya menghormati dan akan menindaklanjuti hasil dari rekomendasi Komnas HAM dengan sebaik-baiknya.
“Prinsipnya Polda akan dengan sebaik-baiknya menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, terimakasih banyak untuk ketertiban dan maaf kalau misalnya ada ketidaknyamanan,” katanya.
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Haspara mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan pengaduan warga terkait dengan sengketa lahan di KEK Mandalika.
Beka memaparkan, temuan Komnas HAM ada beberapa bidang lahan yang memang harus dibayar oleh ITDC. Kemudian ada juga bidang-bidang lahan yang harus dilengkapi bukti-buktinya oleh pengadu, untuk kemudian disahkan dan sandingkan dengan data atau bukti yang dimiliki oleh ITDC.
Dijelaskan Beka, ada lahan yang memang secara kuat dimiliki oleh ITDC, setelah disandingkan dengan data atau dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh warga itu secara garis besar. Untuk 15 orang pengadu dengan 17 bidang lahan berdasarkan hasil pemantauannya maka rekomendasi Komnas HAM adalah meminta kepada Gubernur untuk dapat menjalankan fungsinya dalam soal pemulihan korban.
“Kita minta pendekatan yang ada harus berbasis Hak Asasi Manusia, artinya mengedepankan harkat dan mertabat manusia tidak menggunakan pendekatan keamanan,” pintanya.
Ketika ada pelanggaran yang besar, lanjut Beka, maka Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak yang lebih tinggi, supaya menjadi atensi semua pihak.
“Kita punya mekanisme dengan kepolisian, dengan ITDC pun demikian. Ketika ada laporan pelanggaran oleh ITDC, tentu Komnas akan menindaklanjuti baik dengan cara menegur langsung ITDC, maupun juga dengan komunikasi dengan atasannya,” tutupnya. (jho)