BERI KETERANGAN PERS: Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, kemarin.(IST/RADADR MANDALIKA)

MATARAM – Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap serta mengamankan tersangka dan barang bukti tindak pidana thrifting (penjualan barang bekas) di wilayah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Dalam tindak pidana tersebut, tim Opsenal Dit Reskrimsus Polda NTB mengamankan satu tersangka perempuan inisial M, warga Kecamatan Sekarbela serta menyita 31 bal (karung kemasan) pakaian bekas.

“Kenapa pemerintah melarang impor barang-barang pakaian bekas? Ini akan mempengaruhi peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha menengah dan kecil yang ada. Pemerintah dan kita semua sepakat bahwa thrifting tidak menjadikan ekonomi kecil ataupun menengah menjadi meningkat atau berkembang,” ungkap Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, kemarin.

Menurutnya, pengungkapan kasus seperti ini tidak boleh berhenti sampai di sini. Kepolisian dan segenap stakeholder baik dari pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota harus bersinergi dalam rangka mencegah atau meminimalisir terjadinya kasus serupa.

“Banyak lembaga ataupun instansi terkait yang harus berada di dalamnya sebagai upaya pencegahan. Penindakan seperti ini tentu tidak akan menyelesaikan masalah karena ini bisa saja terjadi secara berulang baik oleh pelaku yang sama maupun pelaku berbeda,” tegasnya.

“Untuk itu perkara seperti ini harus dapat dikembangkan sebagai dasar upaya pencegahan yang kita lakukan bersama,” ucapnya.

Sementara itu  Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, modus tersangka M dalam melakukan kegiatan perdagangan pakaian impor bekas. Dimana tersangka mendapat barang tersebut dari seseorang (HJ) yang berada di luar Pulau Lombok.

Kemudian M melakukan penjualan melalui salah satu akun media sosial (FB) dengan menawarkan kepada sejumlah pertemanan di akun tersebut. Di samping itu tersangka juga melakukan penjualan langsung kepada pengecer dalam bentuk bal (kemasan karung) yang dilakukan di rumah tersangka.

“Menurut pengakuan tersangka, 31 bal barang pakaian bekas tersebut bila dirupiahkan mencapai Rp 90 – 150 juta,” beber Dir Reskrimsus.

Kepada tersangka (M) yang memperdagangkan pakaian impor bekas tersebut disangkakan pasal 1 Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag no 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan impor. Dimana pelaku dijerat penjara 5 tahun paling lama dan atau pidana denda paling tinggi Rp 5 miliar.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 683

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *