MATARAM – Langkah ‘memboikot’ fraksi PKS dan Nasdem dari posisi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD NTB berhasil dilakukan sekelompok orang di internal gedung dewan. Kendati demikian pemilihan AKD DPRD NTB sempat gaduh, Senin kemarin. Kegaduhan dipicu saat Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Ruaeda menyampaikan agenda paripurna pemilihan dan penetapan AKD.
Spontan paripurna hujan protes dan berlangsung alot. Anggota dari Fraksi PKS dan Nasdem mempersoalkan ini, mereka sudah mengetahui tidak akan diberikan jatah AKD.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD NTB, Sambirang Ahmadi menilai pemilihan AKD itu melabrak hukum. Pasalnya, ketentuan dalam tata tertib (Tatib) DPRD NTB masa kepemimpinan AKD sebelumnya berakhir 10 April 2022. Oleh karenanya dasar hukum pemilihan AKD itu tidak jelas. Dicontohkannya problem hukum yang timbul Ridwan Hidayat selaku Ketu Komisi II awalnya dipindahkan ke Komisi I. Lalu mereka yang belum ada SK perpindahan tempat memilih ketua komisi.
“Apakah otomatis yang disahkan anggota AKD hari ini langsung dipindahkan ke komisi (baru) nya? Jika betul menurut kami dari Fraksi PKS pemilihan AKD ini tetap menjadi problem secara hukum, pimpinan sebelumnya belum didemisioner sementara pemilihan AKD ini dipaksakan hari ini,” katanya protes.
Sambirang menegaskan, jika lembaga Dewan melanggar tatib yang dibuat oleh dewan sendiri itu artinya wakil rakyat sedang mempertontokan pembelajaran demokrasi yang tidak sehat kepada rakyat. Oleh karena itu, PKS ngotot supaya pemilihan AKD tersebut agar ditunda.
PKS lalu mempertanyakan motif di balik semua itu. Sebab, pihaknya menilai tidak ada alasan jelas baik secara sosial maupun politik. “Tatib kita yang buat kok kita yang langgar,” tudingnya.
Dengan sikap yang dilakukan pimpinan dewan itu, PKS menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD NTB dikarenakan tidak mampu mengelola dinamika yang terjadi di dewan saat ini. Yang terlihat malah memecahbelahkan kebersamaan. Sambirang mengatakan, selama ini pimpinan dewan selalu menyerukan kebersamaan kekompakan.
“Ternyata kebersamaan itu tanpa PKS dan Nasdem (yang dimaksud),” sindirnya.
Bagi Sambirang, jabatan pimpinan AKD tidak ada istimewanya. Posisi komisi dengan aturan saat ini tidak memiliki kewenangan misalkan untuk memulus atau mempersulit anggaran Pemprov. Lalu jika tidak menjadi pimpinan AKD tidak akan menjadi anggota dewan atau jika tujuan mereka menghadang gubernur wakil gubernur supaya tidak terpilih lagi, dia bertanya memangnya kepala daerah dipilih oleh DPRD?
“Kalau rakyat mau tetap milih mereka gimana,” katanya.
Dari kondisi yang ada itu, akhirnya PKS terlihat legowo menerima kondisi apa adanya. “Soal ini kita biasa-biasa saja. Mayoritas fraksi inginkan (tinggalkan PKS Nasdem) iya apa boleh buat,” sambungnya pasrah.
Ditegaskan Ketua Fraksi Nasdem DPRD NTB, Bohari Muslim juga mempertanyakan mengapa mereka harus ditinggalkan.
“Kita bertanya apa alasannya?” tanyanya.
Skenario tersebut telah dibaca jauh hari. Bahkan ketika pembahasan jadwal di Badan Musyarawah (Banmus) mereka tidak sepakat agenda dimajukan. Akhirnya kalah suara NasDem dan PKS saat itu mengambil sikap Walk Out (WO).
“Kami bertiga saat itu di Banmus tapi kalah suara,” ungkapnya.
Bohari mengatakan, tidak tahu apa-apa mengapa mayoritas fraksi di DPRD NTB harus mencegal kepemimpinana AKD kepada fraksi pendukung pemerintah.
“Kami sendiri tidak tahu apa-apa,” akuinya.
Tidak ada yang bisa diperbuat, fraksi Nasdem akhirnya legowo. Mereka tidak akan menunjukkan perlawanan apalagi membuat kegaduhan kembali mengingat dalam waktu dekat akan berlangsung even MotoGP.
Anggota Fraksi Nasdem, Raihan Anwar mengatakan ternyata tata kelola pemerintahan di legislatif Udaya sangat buruk. “Tata kelola pemerintahan yang buruk ternyata di DPRD,” protesnya.
Dia menegaskan, pelanggaran tatib ini dijalankan terus atas nama demokrasi dan lain lain lain. “Ini namanya demokrasi mayoritas,” tudingnya.
Sementara, Ketua Fraksi Bintang Pernuangan Nurani Rakyat (BPNR), Ruslan Turmuzi membahtah melanggar tatib. Mekanisme yang berlangsung di DPRD NTB berpedoman pada Tatib.
“Mana yang dilanggar,” kata politisi PDIP itu.
Ditegaskan anggota koalisi fraksi itu, perubahan jadwal pemilihan AKD itu diusulkan percepatan oleh Banmus dan jadwal tersebut telah disepakati lalu diparipurnakan.
“Kalau soal persepsi itu silahkan saja,” tegasnya.
Dilanjutkannya, jika SK masa jabatan kepemimpinan AKD sebelumnya dipertanyakan, lantas Rulsan balik bertanya apakah ada SK pimpinan AKD sebelumnya.
“Jadi sah-sah saja mekanisme ini,” yakinnya.
Dengan adanya kegaduhan tersebut pimpinan dewan akhirnya mengundang pakar hukum guna meminta pandangan. Salah satu yang diundang guru besar bidang hukum Universitas Mataram, Zainal Asikin. Radar Mandalika melihat terjadi adu mulut antara fraksi PKS dengan fraksi lainnya di dalam ruang Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi dimana terlihat juga pakar hukum di dalam ruangan tersebut.
Kepada media, Asikin mengatakan tidak ada masalah dari mekanisme yang berlangsung. Sebab keputusan itu merupakan keputusan politik apalagi telah disepakati dalam paripurna. Namun demikian keputusan paripurna saja tidak cukup oleh karena itu maka pemilihan AKD itu harus dibarengi dengan langkah yuridis dimana setelah ditetapkan di paripurna pimpinan AKD tersebut harus di-SK kan sesegera mungkin untuk menghindari kekosongan pimpinan.
Radar Mandalika yang mendengarkan pertimbangan pakar hukum dilanjutkan dengan pemilihan pimpinan AKD yang dipimpin Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua II DPRD NTB, Muzihir yang dilakukan secara bergantian di setiap komisi.
Hasil pemilihannya, komisi I sebagai Ketua Sirajudin Fraksi PPP, Wakil Ketua A Hafid dari Golkar dan Sekretaris Moh. Rais Ishak Demokrat. Kemudian di Komisi II sebagai Ketua Satrawandi (Golkar), Wakil ketua Abdul Rauf (Demokrat) dan Sekretaris Khairul Warisan (Gerindra).
Komisi III sebagai ketua Tgh Mahalli Fikri (Demokrat), Wakil Ketua M Nasir (PAN) dan Sekretaris Nauvar F Farinduan (Gerindra). Di Komisi ini sebelumnya di pimpin Fraksi PKS.
Selanjutnya, Komisi IV Ketua masih sama, H Puaddi (Golkar), Wakil Ketua Hasbullah Muis (PAN) dan Sekretaris, Sudiarsah Sujanto (Gerindra). Di komisi ini posisi sekretaris sebelumnya diduduki NasDem. Selanjutnya di Komisi V sebagai ketua Lalu Hadrian Irfani (PKB), Wakil Ketua Muh Akri (PPP) dan Sekretaris Lalu Wirajaya (Gerindra). Sebelumnya untuk sekretaris dari Fraksi PKS.
Untuk Bapemerda sendiri sebagai ketua Makmun (PKB) dan wakil ketua Raden Nuna Abriadi (PDIP). Untuk jabatan Badan Kehormatan (BK) diduduki Lalu Budi Suryata (PDIP). (jho)