H AMIR. (HAZA/RADAR MANDALIKA)

PRAYA – Pemotongan 2,5 persen tunjangan sertifikasi untuk zakat dinilai terlalu memberatkan para guru.

Rencana pemotongan sertifikasi guru oleh Badan Amil Zakat Nasioal (Baznas) Lombok Tengah (Loteng) ini menjadi keluhan.

Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 012/BAZNAS/LTH/01/2023. Salah satu isinya adalah menetapkan potongan zakat 2,5 persen dari tunjangan sertifikasi guru. Yang mana SK tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Nomor 100.34.2/129/HKM/2022.

PGRI Loteng selaku induk organisasi guru langsung melayangkan surat pernyataan penolakan zakat sertifikasi guru ke bupati, Dinas Pendidikan, DPRD dan Baznas Loteng pada Senin (6/2).

“Sebagai seorang muslim kami sangat mendukung program pemerintah melalui Baznas untuk melakukan pemungutan zakat profesi jika sesuai dengan nishabnya. Namun nyatanya setelah melakukan kajian dengan mengacu pada peraturan menteri agama nomor 31 tahun 2019 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah, menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen. Sementara SK yang dikeluarkan Baznas Loteng menggunakan analogi hasil pertanian atau gabah dan besaran kadar zakat menggunakan kadar zakat emas yakni 2,5  persen tentu ini tidak sesuai prosedur zakat,” tutur Ketua PGRI Loteng, H Amir, kemarin.

Penolakan zakat profesi tersebut disepakati oleh seluruh jajaran PGRI Loteng dan pihak terkait lainnya seperti Ketua Dewan Pendidikan, narahubung se Kabupaten Lombok Tengah, Pengurus MKKS SMP negeri/swasta Lombok Tengah, pengurus yayasan pembina lembaga pendidikan Lombok Tengah, Pengurus Ikatan Guru Taman Kanak-kanak (IGTK) Lombok Tengah dan Pengurus KKKS SD Lombok Tengah.

“Ya kami menyatakan menolak atas rencana pemotongan dan pengelolaan zakat profesi atas guru bersertifikasi karena besar pendapatan belum cukup nisabnya atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” terangnya.

 

Pihaknya berharap kepada Baznas Lombok Tengah untuk mengubah regulasi pengelolaan zakat sesuai dengan surat pernyataan yang telah dilayangkan.

“Kita membuat surat pernyataan karena menimbulkan reaksi dari para guru yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut,” tegasnya.

Adanya penolakan saat ini lanjutannya, sebenarnya akibat sosialisasi dan penerapan yang belum merata. Potongan hanya dibebankan kepada guru SD dan SMP, sementara guru TK dan lainnya, sampai surat edaran Baznas dikeluarkan belum diberikan penjelasan.

Dilihat dari loyalitas para guru, setiap menerima sertifikasi para guru tidak pernah lupa menyumbang untuk para honorer di masing-masing sekolah, dan jumlahnya jauh lebih besar dari yang ditetapkan Baznas saat ini.

Terkait hal ini, PGRI Loteng sepakat menolak SK potongan tersebut. Potongan baru bisa diterima apabila SK dibarengi degan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Keputusan Baznas Pusat dan SK dari empat Mazhab.

“Sebagai bentuk loyalitas kami kepada pemerintah untuk bersama-sama membangun Lombok Tengah. Terutama dalam memberikan perhatian khusus kepada anak yatim dan masyarakat kurang mampu. Kami anggota PGRI yang berstatus ASN dan Non ASN bersertifikasi mengikhlaskan untuk berinfak sebesar Rp 10 ribu setiap bulannya,” pungkasnya. (hza)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 686

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *