MATARAM – Bertempat di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kanwil Kemenkumham NTB gelar diseminasi bertajuk “Layanan Apostille, Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan” pada Selasa (27/2). Selain penyederhanaan proses birokrasi, Apostille membawa manfaat signifikan, termasuk menghemat waktu, biaya, dan upaya dalam proses legalisasi dokumen internasional.
Hal ini memfasilitasi mobilitas individu, bisnis lintas batas, dan kerja sama internasional dengan mempermudah penggunaan dokumen resmi di negara-negara anggota konvensi, guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memenuhi aktivitas masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menyampaikan bahwa Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.
“Layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Apostille pada Dokumen Publik yang ditetapkan pada 21 Januari 2022 dan mulai berlaku sejak 4 Juni 2022.” ungkap Parlindungan.
Layanan Apostille diharapkan memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menilai, dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. (*)