LOBAR—Kasus Percobaan pembakaran kantor Desa Beleka Kecamatan Gerung yang dilakukan seorang warga sudah dialihkan ke kejaksaan. Pelaku inisial RA yang mengaku ahli waris tanah kantor desa itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sebelumnya pada Desember 2024 lalu, RA mengaku sebagai ahli waris tanah tiba-tiba menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) ke kantor desa tersebut. Kejadian ini sempat viral, lantaran video yang memperlihatkan oknum warga tersebut terpeleset saat menyiramkan BBM tersebar di media sosial. Saat ini, kasus penyiraman BBM itu tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Apalagi seorang Kepala Dusun (Kadus) setempat ikut disiram BBM.
“Berkas yang sudah kita kirim ke Kejaksaan P19, untuk kita pemenuhan kekurangannya,” terang Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Abisatya Darma yang dikonfirmasi, Senin (3/2).
Tersangka dijerat pasal percobaan pembakaran. Sebagai pendukung, barang bukti botol bahan bakar yang digunakan menyiram sudah diamankan. Selain itu baju milik kadus yang disiram menggunakan bahan bakar minyak oleh tersangka juga diamankan. “Dipastikan sudah diperiksa dan benar itu bahan bakar,” ucapnya.
Menurutnya tersangka beralasan melakukan aksi itu karena geram dengan kepala desa. Sebab saat hendak ditemui untuk menanyakan sertifikat lahan kantor desa, kades tidak menemuinya. Sehingga tersangka melakukan aksi penyiraman tersebut. “Karena kasus sengketa tanah, kasusnya sempat LO. Nah tersangka ini datang mau melihat sertifikat yang katanya atas nama desa, tapi tidak bertemu kades,” jelasnya.
Kini tersangka sudah diamankan dan menunggu tahapan kasusnya memasuki persidangan. Pihaknya pun sedang melengkapi berkas yang dibutuhkan Kejaksaan agar bisa naik P21. “Segera kita lengkapi,” pungkasnya.(win)