PRAYA- Kasus perceraian yang ditangani kantor Pengadilan Agama (PA) Praya tahun 2022 didominasi diajukan oleh istri. Hal ini lantaran faktor ekonomi dan cemburu dengan hadirnya pihak ketiga (pelakor, red).
Panitera muda hukum PA Praya, Salam mengatakan, pasangan suami istri di Lombok Tengah (Loteng) yang memilih menggugat hingga ke pengadilan lantaran didominasi oleh faktor ekonomi dan cendrung melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kalau di sini masalah terbesar masalah ekonomi dan KDRT, kalau yang istri mengajukan itu karena cemburu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, adapun cerai gugat adalah yang diajukan oleh sang istri. Sementara cerai talak adalah yang diajukan oleh suami.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2022, pengajuan cerai gugat sebanyak 1.036 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 237 perkara. Jika dijumlahkan ada sebanyak 1273 perkara. Angka tersebut menurun dibandingkan dengan permintaan perceraian pada tahun 2021 yaitu sebanyak 1434 kasus.
“Alhamdulillah tahun 2022 perkara perceraian menurun, mungkin karena sudah banyak yang mulai sadar hukum dan bisa diklarifikasi dalam rumah tangga sehingga tidak jadi melakukan perceraian,” ucapnya.
Dari jumlah permohonan perkara tersebut tidak semua berakhir dengan perceraian. Sebelumnya pihaknya berupaya melakukan perdamaian dan mediasi antara kedua belah pihak. Kemudian kalau perkara cerai talak rata-rata karena istri tidak percaya kepada para suami dan cemburu dan karena ada pihak ketiga.
“Kalau perempuan biasanya tidak percaya sama suaminya karena kehadiran pihak ketiga, begitu juga perempuan,” cetusnya. (tim)