PRAYA – Penasehat Hukum (PH) terdakwa bos pengusaha wallet Lalu Ading Buntaran, Emil Siain mempertanyakan bocornya data nasabah di bank. Demikian dialami kliennya. Menurut dia, rahasia data nasabah di perbankan boleh dibuka apabila ada kaitan dengan beberapa hal. Di antaranya, masalah perpajakan, permintaan menteri keuangan, kepentingan peradilan dan persetujuan nasabah.
“Maka berdasarkan pasal 3 ayat 1 PBI 2/19/2000 terhadap permintaan data nasabah harus ada izin tertulis dari Bank Indonesia (BI),” tegasnya, kemarin.
Selain itu, begitu juga dengan aturan OJK, dalam Surat Edaran peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 bahwa bank wajib melindungi data/informasi nasabah. Kemudian, Surat Edaran OJK No.14/ SEOJK.07/2014 tentang kerahasiaan dan keamanan data atau informasi pribadi konsumen wajib dilindungi.
“Agenda sidang Kamis kemarin dalam rangka mendengarkan keterangan saksi-saksi dari beberapa pihak termasuk pihak bank. Ada dari BCA, Bank Construksi of China maupun BRI,” bebernya.
Emil mengatakan, ternyata setelah dikonfirmasi langsung oleh pihaknya apakah ada saat diminta keterangan atau BAP oleh penyidik Polda NTB terkait dengan rekening koran (data nasabah, red) ada ditunjukan atau perlihatkan surat izin tertulis dari Bank Indonesia, dijawab tidak ada.
“Kan ini bertentangan sekali,” tegasnya.
Selanjutnya, apakah izin tertulis dari Bank Indonesia untuk meminta keterangan ataupun informasi terhadap data nasabah dilampirkan? Dikatakan PH, lagi-lagi disampaikan tidak ada. “Sehingga patut diduga rekening koran dan data nasabah yang diminta oleh penyidik Polda dan diserahkan oleh pihak bank telah melanggar ketentuan perbankan. Patut diduga data nasabah telah dibobol oleh penyidik dan pihak bank,” katanya tegas.
“Begitu juga pada saat ditanya oleh majelis hakim apakah pihak bank diperiksa oleh PPATK, ini kan dijawab tidak pernah. Ingat, berdasarkan pasal 1 angka 28 UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dirubah oleh UU 10 tahun 1998 bahwa bank wajib merahasiakan data maupun simpanan nasabah,” sambungnya.(tim)