IST/RADARMANDALIKA.ID TURUN: Perwakilan pihak KPK saat turun melihat Kampus STIE AMM, Selasa kemarin.

MATARAM – Merespons pemberitaan yang beredar atas pemeriksaan segel pintu gerbang Kampus STIE AMM. Ketua STIE AMM Umar Said mengungkapkan itu merupakan hal biasa dalam pemeriksaan aset kekayaan Pemkab Lombok Barat.

 

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa penyegelan pintu gerbang kampus tidak berdasar. Kalau melihat gaya Kepala BPKAD Lobar pada Minggu pagi (29/11/2020) dengan mengerahkan Pol PP, sehingga masyarakat sekitar mengira kalau Pengadilan Negeri Mataram tengah melakukan eksekusi,” kata Umar Said, Rabu kemarin.

 

Umar Said menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya tidak boleh dilakukan, karena Kampus STIE AMM mempunyai badan hukum penyelenggara yaitu Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tinggi Tri Dharma (P2LPTD) Kosgoro NTB. Sehingga seharusnya eksekusi dilakukan melalui badan hukumnya, dan dapat dikatakan bahwa Pemkab Lombok Barat telah mengambil keputusan yang salah kaprah.

 

Umar Said menerangkan, berangkat dari hal tersebut, P2LPTD Kosgoro NTB telah mengajukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI No.391 K/TUN/2021 atas kesewenangan Pemkab Lobar mencabut Surat Keputusan Bupati Lombok Barat No. Kep. 254/593/287, tentang penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh pemerintah daerah tingkat II Lombok Barat Kepada P2LPTD dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020.

 

Diteruskan lagi bahwa terhadap eksekusi yang diajukan P2LPTD, sebagai badan hukum penyelenggara STIE AMM Mataram, maka telah diterima pemberitahuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram 18 Juli 2022, nomor: W3-TUN.6/699/HK.06VII/2022 perihal Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

 

Pada angka 2 (dua) dalam isi surat tersebut diterangkan, bahwa sesuai dengan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan pada kenyataannya hingga saat ini Tergugat (Pemkab Lobar) belum melaksanakan putusan tersebut.

 

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Tergugat (Pemkab Lobar), tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

 

Selanjutnya, pada angka 3 (tiga) menegaskan bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan resmi Putusan telah dikirim kepada Tergugat (Pemkab Lobar) sesuai Surat Pengantar Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan yang  Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor: 64/G/2020/PTUN.MTR tanggal 2 Maret 2022, sampai saat lewat waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana ditentukan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.  Maka berdasarkan pasal tersebut objek sengketa yaitu, Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor : Kep. 254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat Kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tk. I Nusa Tenggara Barat tanggal 28  September 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

 

“Segala tindakan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Pemkab Lobar) tidak mempunyai kekuatan hukum lagi,” sebutnya.

 

Dengan demikian badan hukum penyelenggara STIE AMM, P2LPTD Kosgoro Tk.I NTB yang memberikan pemakaian tanah kampus tempat berdirinya kampus STIE AMM Mataram dengan Surat Keputusan Bupati/ Pemerintah Daerah Tk. II Lombok Barat Nomor: Kep. 254/593/287 tanggal 27 Maret 1986 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah tetap berlaku. Sedangkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020 adalah tidak berlaku (batal).

 

“Menjawab pemberitaan kunjungan perwakilan KPK ke STIE AMM, kami meyakini bahwa KPK adalah lembaga yang taat dan patuh terhadap prosedur hukum,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya telah bersurat ke KPK, surat pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tanggal 18 Juli 2022, nomor: W3-TUN.6/699/HK.06VII/2022, serta tiga putusan pengadilan yaitu, Putusan Mahkamah Agung RI No. 2252 K/PDT/2009, Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 143/Pdt.G/2021/PN Mtr; dan Putusan Mahkamah Agung RI No.391 K/TUN/2021.(rif)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 469

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *