PENGAMANAN: Para oknum perangkat desa di Kecamatan Labuapi yang sempat di OTT, Kamis (30/3) lalu dibebaskan dan dikenakan wajib Lapor.(IST/RADAR MANDALIKA)

LOBAR – Tiga oknum perangkat desa di Kecamatan Labuapi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan Pungutan Liar (Pungli), Kamis (30/3) lalu, dibebaskan dan diserahkan kepada Tim Saber Pungli Lombok Barat (Lobar). Dalih pembinaan atau yustisi diduga menjadi alasan Tim Saber Pungli meminta kepolisian membebaskan oknum Penjabat Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara itu.

Waka Polres Lobar sekaligus Ketua UPP Tim Saber Pungli Lobar, Kompol Taufik mengatakan proses tetap berjalan dan para terduga itu dikenakan wajib lapor.

“Tetap berjalan tetapi dikenakan wajib lapor dan prosesnya ada di Inspektorat,” terang Taufik yang dikonfirmasi, Jumat (31/3).

Menurutnya proses pemeriksaan tetap berjalan apakah ada unsur pidana atau administrasi yang dilanggar oleh para perangkat desa tersebut. Sebab penarikan biaya pengurusan sporadik itu tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Apakah dikenakan sanksi administrasi atau pidana nanti dilihat. Dan barang bukti yang kemarin akan dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.

Saat disinggung alasan tak dilakukan penahanan, Taufik mengatakan jika dugaan pelanggaran itu dibawah lima tahun maka tak perlu ditahan. Namun tetap saja pihaknya akan melakukan penyelidikan atas kasus itu. Sanksi terhadap para oknum ini bisa pidana kalau terbukti namun jika tidak dan ditemukan pelanggaran administrasi, maka sanksi administrasi yang diterima.

Menurutnya pelaku terjaring OTT tidak mesti ditahan dan diproses hukum, perlu diteliti dan ditelaah. OTT yang dilakukan pihaknya kata Taufik, sebagai peringatan bagi para oknum agar masyarakat paham, bahwa dalam mengurus sporadik tidak ada pembayaran.

“Karena itu kita bukan semata kaitan dengan kegiatan saber pungli ini harus dipenjara, namun bagaimana membina dan mengarahkan, ini lho yang benar. Supaya layani warga paham, dan warga juga tahu hak dan kewajibannya,” paparnya.

Penanganan masalah ini pun dialihkan ke Inspektorat, yang sudah turun ke lapangan selaku pembina desa. Karena dalam regulasi daerah yang boleh dipungut biaya hanya kawasan pariwisata sedangkan untuk pelayanan administrasi tidak diperbolehkan ada pungutan.

“Langkah ini bentuk keseriusan mengembalikan nama tim saber yang sudah lama tak terdengar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Lobar Hademan menjawab kabar pihaknya membantu melepaskan tiga perangkat desa itu. “Bukan dibantu (dilepas), karena ini yang kerja bukan ansih APH, bukan. Tetapi ini adalah tim saber pungli,” kata Hademan.

Pria yang pernah menjabat sebagai jaksa itu mengatakan di tim Saber Pungli memiliki beberapa bagian tugas, termasuk yustisi atau penertiban hukum. Sehingga penanganannya pun tidak sampai proses hukum. Berkaca seperti kasus OTT di daerah lain terduga pelaku ditahan dan diproses hukum, pria asal Pelangan Sekotong itu mengatakan konteks penegakan hukum sama. Namun OTT perangkat desa ini bukan penegakan hukum. “Tapi kegiatan yustisi, berbeda sih,” dalihnya.

Sebab harus dilihat dulu apakah perbuatan itu sudah memenuhi unsur perbuatan pidana. Baik melihat apakah pungutan itu ada dasarnya atau tidak, kemudian dinikmati oleh pelaku atau tidak.

“Perbuatan pidana sempurna itu seluruh unsur pada pasal yang disangkakan terpenuhi, tapi ini (OTT) belum sempurna perbuatan pidananya,” ujarnya.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 412

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *