LOTENG—Pemda Lombok Tengah (Loteng) hingga sekarang belum bisa secara penuh mengelola parkir Pasar Jelojok Kopang.

Bahkan, parahnya PT Mandalika Internet Hub yang sebelum bakal mengelola parkir akhirnya menghentikan kerjasama dengan Pemda Loteng dalam mengelola parkir Pasar Jelojok.  

Hal ini lantaran, hingga sekarang Pemkab Loteng tidak memberikan kejelasan kepada perusahaan selaku pihak ketiga atas pengelolaan parkir Pasar Jelojok. Di satu sisi, pihak rekanan punya kewajiban membayar setiap bulan Rp 30 juta. Namun apa daya, antara pihak ketiga dan Pemkab Loteng tidak menemukan titik temunya. Karena masyarakat masih tetap ingin menguasai lahan parkir tersebut.

Sekda Loteng, HL Firman Wijaya mengakui, rekanan (PT Mandalika Internet Hub) telah mengajukan surat pemberhentian kerjasama terhadap pengelolaan parkir Pasar Jelojok. Karena, sampai saat ini pihak ketiga tidak bisa mengelola lahan parkir tersebut. 

 “Atas persoalan ini, kami sedang melakukan koordinasi dan komunikasi dengan PT Mandalika Internet untuk sama-sama mencari solusi terbaik,” kata Firman usai memimpin rapat persiapan kegiatan Touring dan Ziarah makam di ballroom kantor bupati, belum lama ini.

Firman menambahkan, diskusi dengan pihak rekanan penting dilakukan sebagai bagian dari mencari solusi atas tidak terlaksananya kesepakatan yang sudah terbangun antara Pemkab dengan pihak rekanan akibat permasalahan yang ada di lapangan.

“Kendala selama ini karena masyarakat yang mengelola parkir saat ini belum mau keluar dari pasar,” tegasnya.

Pemkab sebenarnya, lanjut Firman, akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir yang ada saat ini. Hanya saja karena melihat risiko yang masih cukup tinggi membuat Pemkab belum bisa melakukan tindakan dan meminta untuk memilih jalur diskusi untuk mencari solusi terhadap permasalahan itu.

 “Kalau kita tertibkan memang resistensinya cukup tinggi, padahal kalau kita mengacu pada aturan pengelolaan barang daerah dan kontrak kerjasama dengan para pihak juga sudah diatur dan itu sudah jelas tertuang dalam kontrak tersebut. Tapi kembali risiko yang akan terjadi lebih tinggi dari pada tempat itu dikelola oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Kemudian, terkait degan berapa kerugian semenjak MoU terbit hingga saat ini akibat tidak bisa mengelola, pihaknya juga tetap akan mencarikan solusinya. Bahkan pihaknya pun tidak bisa menjelaskan secara detail apakah nantinya ketika penghentian kontrak terjadi, maka Pemkab akan ganti rugi atau tidak atas pengeluaran pihak rekanan. Karena baginya ini menjadi bagian dari diskusi yang akan dilakukan.

“Kalau materi itu nanti menjadi bagian diskusi kita sama pihak rekanan,” tegasnya.(jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 312

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *