PRAYA – Badan Pertananahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menginisiasi pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk penyelesaian persoalan masalah lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika bersama Kodim, Polres, Kejaksaan serta pemerintah daerah.
Kepala BPN Loteng, Subhan mengungkapkan, persoalan tanah di Kawasan Mandalika sebanyak 126 HPL (Hak Pengelolaan Lahan) sudah dibayarkan oleh PT ITDC. Namun memang ada di beberapa titik yang diakui pihak ITDC masih belum dibayar.
“Bukan tupoksi kami (BPN,red) menjawab tanah dibayar dan tidak di Mandalika. Itu tupoksi ITDC bukan kami,” tetegasnya, Senin (30/10).
Saat ini, BPN masih melakukan pendataan titik lokasi lahan KEK Mandalika yang disinyalir belum diselesaikan oleh pemerintah pusatpusat. Subhan menyarankan warga yang merasa lahannya belum dibayar untuk menempuh jalur hukum di pengadilan.
“Saran kami soal ini, ada satu jalur yakni gugat melalui pengadilan. Biar hakim yang tentukan siapa pemiliknya jelas,” ucapnya.
“Pemerintah juga harus ikut andil dalam hal ini, baik daerah maupun povinsi,” imbuhnya.
Pihaknya optimis persoalan itu akan selesai dalam beberapa waktu kedepan. Pada prinsipnya BPN Loteng akan siap membantu menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika. Mengingat BPN sejatinya sebagai penghubung antara pemilik lahan yang saling mengklaim dengan pihak ITDC. Hanya saja, tidak bisa memutuskan persolaan itu karena diluar tupoksi BPN.
“Kami akan coba sampaikan ke ITDC dalam minggu ini. Akan ketemu dengan ITDC,” katanya.
Diterangkan, BPN akan mendesak ITDC supaya membuka data, bahkan sanding data supaya semuanya jelas. Kalau ada lahan yang belum dibayar maka harus dituntaskan, supaya tidak menjadi persoalan kedepan.
“Semoga dengan dibentuknya tim satgas ini bisa clear persoalan ini bersama Kejaksaan, BPN, TNI dan Polri. Mengingat kami saat ini lagi buka dan pelajari bukti awal,” ucapnya. (tim)