JAYADI/RADAR MANDALIKA GROUP HERING: Puluhan petani tembakau yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Untuk Korupsi Dan Transparansi (LAUK) melakukan hearing ke kantor DPRD Loteng, kemarin.

PRAYA—Puluhan petani tembakau melakukan aksi hearing ke kantor DPRD Loteng, kemarin. 

Aksi tersebut dilakukan karena selama ini pemerintah tidak menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Dimana dalam Pasal 7 ayat 2 UU KIP menyatakan, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Publik tidak pernah mendapatkan informasi akurat dari pemerintah mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Terutama dana dari tahun 2016 hingga tahun ini yang diduga bocor.

Ketua Lembaga Advokasi Untuk Korupsi Dan Transparansi (LAUK), Hamzan Wadi menegaskan, Loteng merupakan salah satu kabupaten penerima dana DBHCHT terbesar kedua di NTB, setelah Kabupaten Lotim. Namun penggunaannya serta pemanfaatan DBHCHT sejak 2016 hingga sekarang bagaikan ditelan bumi. Sebab, sebagai petani tembakau, mereka tidak pernah mengetahui peruntukan dana tersebut untuk apa dan digelontorkan ke mana saja.

“Memang kalau tahun 2010 hingga tahun 2015 pemanfaatnya sangat terbuka. Tapi mulai tahun 2016 hingga tahun ini malah tidak terbuka lagi. Ada apa dengan anggaran itu,” katanya, kemarin.

Ia menegaskan, kondisi para petani tembakau saat ini sangat memprihatinkan. Namun Pemda seolah –olah menutup mata dan tidak memberikan solusi bagi petani tembakau yang sedang mengalami musibah gagal panen sampai dengan anjloknya harga jual beli tembakau oleh calo maupun gudang tembakau selama ini.

“Anggaran untuk DBHCHT ini sangat besar. Tapi kami bingung tidak pernah membuat petani tembakau sejahtera. Kami juga tidak pernah tahu berapa jumlah anggaran dana itu sebenarnya,” jelasnya.

Dengan persoalan itu, pihaknya dari lembaga sangat mempertanyakan berapa jumlah dana DBHCHT yang diterima pemerintah daerah dari tahun 2016 hingga tahun ini.  Kemudian apa yang menjadi acuan atau payung hukum dalam pemanfaatan dana tersebut.  Sebab, pihaknya menilai hingga sekarang Perda maupun Perbub atau regulasi yang mengatur tentang DBHCHT ini masih belum ada. 

“Kita harus tahu tentang ini. Jangan sampai dana DBHCHT ini bocor karena belum ada dasar atau payung hukumnya,” tuturnya.

Menurutnya, pengalokasian puluhan miliar DBHCHT selama ini kurang menyentuh terhadap petani tembakau. Jika memang dana itu diperuntukkan untuk membuat embung, jalan tani dan infrastruktur lainnya, kemudian dimana titik-titik pembangunannya.

“Kami ingin DBHCHT agar lebih transparan dalam pengalokasian dana tersebut. Dan utamanya, pengalokasian DBHCHT itu sebagian besar harus menyentuh terhadap masyarakat petani tembakau yang selama ini menjadi ujung tombak,” tuturnya.

Ia menegaskan, dana yang seharusnya untuk meningkatkan sumber daya manusia, teknologi, dan permodalan tersebut saat ini boleh dikatakan tidak ada. Sebaliknya, pemerintah justru menggunakan DBHCHT untuk pembangunan infrastruktur yang memang belum dianggap penting oleh petani tembakau.

“Seharusnya, pemerintah justru lebih banyak menggunakan DBHCHT untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan petani tembakau. Bahkan, untuk petani lebih banyak untuk pengalihan tanaman. Hal ini jelas mengingkari petani tembakau dan melanggar aturan,” ungkapnya.

Ia menyatakan, pihaknya meminta Komisi I DPRD Loteng agar menelusuri ke mana anggaran DBHCHT tersebut. Selain itu, pihaknya juga meinta  agar dewan membuat regulasi atau Perda yang akan mengatur tentang dana DBHCHT ini.  Sehingga, pihak DPRD juga bisa melakukan pengawasan pada dana itu.

“Kami juga ingin dijadwalkan pertemuan dengan dinas terkait, BPKAD maupun dinas lainnya untuk mempertanyakan dana ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Loteng, Lalu Sunting Mentas menegaskan, pihaknya dari DPRD akan mengatur jadwal pertemuan kembali dengan menghadirkan semua dinas terkait untuk membahas persoalan DBHCHT tersebut. 

“Kami akan agendakan untuk pertemuan ulangnya pada minggu kedua atau ketiga bulan ini,” ungkapnya.

Ia mengaku, terkait regulasi atau Perda yang mengatur dana DBHCHT itu, pihaknya akan berupaya untuk membuatnya bersama dengan pihak terkait.

“Kami akan memberikan yang terbaik untuk para petani tembakau ini,” tuturnya. (jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 265

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *