ARIF/RADARMANDALIKA.ID TUNTUT KEADILAN: Massa dari GEMPA NTB saat orasi di depan Kantor PN Mataram, Jumat kemarin.

MATARAM – Massa yang mengaku diri Gerkan Masyarakat Pembela Aswaja (GEMPA) NTB melakukan aksi demo depan Pengadilan Negeri  Mataram, Jumat kemarin.

Aksi dilakan buntut dari disinformasi terkait pelaksanaan sidang putusan kasus penghinaan ziarah makam di Lombok yang dilakukan oleh terdakwa ustadz Mizan Qudsiyah melalaui ceramahnya dan tersebar luas di media social.

 

Kordinator aksi, Ustadz Ahmad Asdarudin meminta majlis hakim agar menjatuhkan vonis untuk Qudsiyah sesuai dengan tuntutan yang di sampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

“Kami mengharapkan tuntutan dari JPU pada sidang ke 15 tanggal 8 November 2022, pasal 14 dan 15 tahun 1946 dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara dijatuhkan,” tegasnya dalam orasi.

 

Massa aksi juga meminta agar sidang vonis pada Selasa benar-benar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat bukan hanya sekadar ketok palu tidak melihat konflik yang tengah terjadi di masyarakat.

 

Tidak hanya itu, kata Ahmad Asdarudin juga mengatakan, terkait kasus sara ini  bahwa dirinya tidak pernah mendengar di tahan apalagi adanya penangguhan penahanan terhadap Qudsiyah.

 

“Tidak pernah ditahan bagaimana mau dilakuakan penangguhan penahanan, ini yang membuat masyarakat sangat marah, kami sebagai tokoh selama ini hanya menekan masyarakat agar tetap kondusif,” ungkapnya.

 

Ahmad Asdarudin menyampaikan fakta bahwa sampai saat ini terdakwa tindak pidana SARA ini masih aktif mengadakan pengajian.

“Sampai detik ini terdakwah belum pernah ditahan, setiap malam Kamis dia mengadakan pengajian di rumahnya secara terbuka hingga kemarin dan masyarakat melihat hal ini,” sentilnya.

 

Terpisah, Humas yang juga Hakim PN Mataram Kelik Trimargo mengatakan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan 6 Desember yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Mataram, Sri Sulastri.

 

“Mudah-mudahan putusan seadil-adilnya,” kata Kelik.(rif)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 624

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *