USMAN FAESAL FOR RADAR MANDALIKA PENDAFTARAN: Beberapa orang terlihat saat mendaftarkan diri menjadi calon Panwascam di Bawaslu Loteng, belum lama ini.

PRAYA – Pendaftaran rekrutmen Panwas Kecamatan (Panwascam) dibuka sejak tanggal 21-27 September 2022. Hasilnya dibeberapa kecamatan di Lombok Tengah (Loteng) sangat minim pendaftar perempuan. Alias tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.  Sehingga Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran sampai tanggal 8 Oktober.

 

Namun sampai perpanjangan pendaftaran rekrutmen Panwascam itu ditutup, tetap saja tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total jumlah pendaftar. Melainkan hanya 20 persen keterwakilan perempuan dari jumlah pendaftar sebanyak 350 orang dari 12 kecamatan.

 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi SDM pada Bawaslu Loteng, Usman Faesal. Tapi yang jelas dikatakan, bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin melalukan sosialisasi baik lewat pertemuan-pertemuan maupun lewat berbagai media terkait rekrutmen Panwascam sampai masa perpanjangan pendaftaran. Agar perempuan mau mendaftarkan diri untuk ikut andil dalam mengawasi pemilu 2024 mendatang.

 

“Memang sampai perpanjangan itu belum mencapai 30 persen. Malah 20 persenan lah keterwakilan perempuan,” katanya pada Radar Mandalika, Rabu (12/10) kemarin.

 

Dia menyebutkan, jumlah pendaftar calon Panwascam ada sebanyak 350 orang se Loteng. Namun dari jumlah itu, pendaftar perempuan hanya sekitar 20 persen. Sehingga tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

 

“Tapi saat pendaftarannya saja. Bukan berarti sampai tahap tes dan wawancara,” terang pria yang sekaligus Ketua Pokja Penerimaan Panwascam itu.

 

Dia menjelaskan, keterwakilan 30 persen perempuan ini merupakan amanat undang-undang. Misalkan, jika pendaftar di satu kecamatan mencapai 20 orang maka enam pendaftar minimal harus dari perempuan. “Kalau ndak salah ada dua atau tiga kecamatan (dari 12 kecamatan di Loteng, Red) yang melebihi 30 persen,” ujarnya.

 

Diungkapkan, aturan syarat kuota 30 persen keterwakilan perempuan di satu kecamatan itu baru kali pertama ini diatur dalam pedoman teknis pendaftaran rekrutmen Panwascam oleh Bawaslu RI. “Kalau di aturan panwas inikan baru muncul pada tahapan pertama. Kalau dulu-dulukan ndak ada,” katanya.

 

Menurutnya, meskipun jumlah pendaftar perempuan tidak memenuhi kuota 30 persen, tapi itu tidak melanggar aturan. Sebab, Bawaslu telah memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen Panwascam. “Tidak melanggar. Semua provinsi/kabupaten juga sama yang kita hadapi,” jelasnya.

 

Dia sendiri tidak mengetahui secara pasti mengapa pendaftar perempuan terbilang minim. Namun dikatakan, kemungkinan ada anggapan atau asumsi bahwa menjadi panwascam itu identik dengan laki-laki. “Makanya (perempuan) kurang tertarik saya lihat,” katanya.

 

Faktor penyebab lainnya, karena ada pembatasan persyaratan terutama syarat usia 25 tahun. “Kedua, perempuan inikan rata-rata sudah menikah. Kalau sudah menikah itukan ini agak dibatasi oleh suami. Mungkin apa?. Karena pengawas inikan identik bekerja 24 jam,” katanya.

 

“Itu yang saya coba tanyak di beberapa perempuan. Apalagi yang sudah menikah, itu saya tanyak. Karena ndak dikasih, apalagi sudah punya anak,” tambahnya.

 

Pihaknya sebenarnya berharap, tingkat partisipasi perempuan untuk menjadi pengawas itu tinggi untuk mengawasi pemilu. “Perempuan sebenarnya bisa jadi pengawas. Harapan kami, perempuan juga bisa berkontribusi demi terwujudnya pemilu yang berkualitas, keadilan. Bukan hanya laki saja yang mampu,” jelasnya.(zak)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 287

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *