MATARAM – Pejabat PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) kurang merespons atas empat kasus yang menjadi temuan tim dari badan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri (Bakesbagpoldagri) NTB, saat diminta turun oleh Gubernur NTB Zulkifliemansyah, belum lama ini.
“Selamat sore mas, sebetulnya beberapa berita memang pengulangan saja dan seperti holding statement kami, terakhir sudah disebutkan juga terkait permasalahan lahan. Segera kami informasikan jika ada holding statement terbaru. Terimakasih atas informasi dan perhatiannya,” jawab singkat VP Corporate Secretary ITDC, I Made Agus Dwiatmika saat dihubungi Radar Mandalika via wa, pekan kemarin.
Kembali ditanya soal kapan lahan yang belum selsai dibayar akan dilakukan pembayaran? Tidak ada jawaban. Demikian juga ditanya data versi ITDC soal tanah belum selesai dibayar? Juga tidak ada respons sampai berita ini diturunkan.
Sebelumnya, tim yang dipimpin Kepala badan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri (Bakesbagpoldagri) NTB, L Abdul Wahid pernah turun ke lokasi di dua dusun, di Dusun Ujung Lauk dan Ebunut Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Dari turun ke lapangan, tim ini menemukan ada empat kasus di lapangan yang belum ada jalan keluar. Untuk itu, pemprov meminta ITDC untuk segera menyelesaikan.
Dari hasil tinjau lokasi di lapangan saat itu, tim Kesbagpoldagri NTB menemukan ada empat kasus di bawah yang belum diselesaikan. Mulai dari ada warga mengakui bahwa mereka bermukim di tanah milik ITDC. Dan status mereka saat ini numpang tempat tinggal. Ada juga kasus, puluhan kepala keluarga (KK) yang tinggal di sana dan tanah itu diklaim ITDC sebagai miliknya atas dasar HPL. Namun warga di sana menolak klaiman ITDC, dengan alasan orangtua bahkan mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Dengan luas lahan itu 2 hektare 60 are.”Yang jelas hasil kami ke lapangan, kami menemukan ada empat kasus di sana,” tegasnya.
Sementara, bagi 22 KK warga di Dusun Ujung Lauk dan Dusun Ebunut Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Mereka juga menolak klaiman ITDC bahwa tanah itu milik ITDC dengan dasar HPL.”Ini juga ditolak warga yang ada di tengah sirkuit itu,” bebernya.
Dari hasil tinjau lokasi fakta lapangan, tim di bawah komandoL Abdul Wahid pun melaporkan hasil ini ke Gubernur Zulkifleimansyah, Jumat kemarin. Termasuk dilengkapi rekomendasi dari tim. Adapun rekomendasi diterbitkan, pihaknya merekom terhadap tanah yang masih diklaim warga agar segera dibayar ITDC, khususnya bagi sekitar 14 sampai 16 KK dengan luas lahan 47 are dari dua dusun.
Selain itu, atas lahan yang masih diklaim agar segera dilakukan pembayara atau minimal ITDC mengeluarkan surat pernyataan waktu penyelesaian. Sedangkan bagi lahan yang ada satu atau dua warga masih numpang mukim agar ITDC memberikan biaya bongkar pindah di Dusun Ebunut.
“Bagi tanah klaim ITDC dasar HPL, dan warga klaim tidak pernah jual beli, kami rekom untuk diselesaikan melalui jalur yang nantinya akan difasilitasi pemerintah,” katanya tegas.
Abdul Wahid menegaskan juga, pihaknya meminta kepada ITDC untuk mempertimbangkan fakta lapangan. Selama ini, dilihat ITDC tegak lurus dengan fakta hukum, sementara mengabaikan fakta lapangan. “ITDC juga jangan mengabaikan persoalan kemanusiaan,” sentilnya.
“Sepertinya ITDC ini tidak Sense Of Crisis,” sambungnya nyentil.
Ditegaskannya juga, selama ini ITDC selalui mengaku ke pemprov dengan selalu berargumentasi hukum dengan mereka mengklaim ada HPL. Namun sayang, saat diminta warga ITDC tidak pernah bisa tunjukan.
“Tapi gubernur kita sikapnya jelas bahwa investasi berjalan lancar tetapi rakyat jangan diabaikan,” katanya.
Dari persoalan yang ada, gubernur telah memasang target agar persoalan ini segera selesai. Paling tidak sebelum perhelatan world superbike bulan November 2021. “Sekali lagi saya sampaikan, ITDC jangan abaikan fakta lapangan atau sense of crisis,” sebutnya.
”Sikap pak gub ini juga jelas, investasi tidak boleh abaikan rakyat,” sambung Abdul Wahid.(red)