WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA POLEMIK: Lahan SDN 2 Bengkel di Kecamatan Labuapi dekat perbatasan dengan Kota Mataram.

LOBAR–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat (Lobar) menegaskan tidak akan mengindahkan putusan ganti rugi atas lahan SDN 2 Bengkel Labuapi. Menyusul hasil Pengadilan yang memenangkan pihak ahliwaris sebagai penggugatnya.

Sebab BPKAD menilai jika gugatan penggugat salah objek gugatan. Karena lahan itu merupakan milik Kementerian Sosial yang dihibahkan kepada Pemkab Lobar untuk pembangunan sekolah.

Kepala BPKAD Lobar, H Fauzan Husniadi mengatakan, pihaknya menilai gugatan yang dilakukan itu harusnya kepada pihak Kementerian Sosial. Bukan kepada Pemkab Lobar. Lantaran ada bukti dokumen jual beli antara Kementerian Sosial dengan pemilik lahan terdahulu. Bahkan data copy-an jual beli itu ada dipegang pihaknya. Sehingga jika pihaknya mengikuti hasil keputusan Pengadilan untuk ganti rugi, Pemkab justru akan menyalahi aturan.

“Malah kalau kita indahkan, Kementerian Sosial akan menggugat ke kita masalahnya. Orang tanahnya milik dia,” jelasnya.

Dengan adanya dokumen itu, akan dipergunakan pihaknya untuk pengajuan Penijauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Koordinasi dengan Kementerian Sosial pun sudah dilakukan pihaknya untuk melengkapi data.

“Sudah juga kita pegang data-datanya,” sambungnya.

Tidak sampai situ saja, pihaknya menduga ada mafia asset dibalik gugatan lahan aset itu. Sebab kabarnya selain SDN itu, SPBU Bengkel di depan SD itupun turut digugat. Terlebih lagi setelah pihak SPBU meminta uji forensik dari Polda Bali, terkuak jika dokumen kepemilikan yang diajukan penggugat palsu.

“Ini ada mafia penyandang dana (gugatan). Makanya dengan terbongkarnya itu, satu persatu akan terbongkar lagi (mafia) lainnya,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 287

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *