WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA POLEMIK: Lahan SDN 2 Bengkel Lombok Barat.

LOBAR–Pemkab Lombok Barat (Lobar) kembali terancam kehilangan salah satu asetnya. Setelah lahan SMPN 2 Gunungsari kalah di Persidangan, kali ini kabarnya Pemkab Lobar kembali kalah dalam Persidangan untuk lahan SDN 2 Bengkel Kecamatan Labuapi. Bahkan putusan Pengadilan atas lahan itu sudah dibacakan beberapa waktu lalu.

Dari penelusuran media ini di lapangan, lahan SD yang bersengketa itu berada di dekat perbatasan Kota Mataram dengan Lobar. Tepatnya di belakang Pom Bensin Bengkel. Sayangnya saat media ini mendatangi pihak sekolah pekan lalu untuk mengetahui kepastian kabar itu, pihak sekolah nampaknya belum mau membeberkanya.

Namun dari keterangan Kepala Desa Bengkel, HM Idrus yang dikonfirmasi kabar itu membenarkannya. Hanya saja pihak desa tidak tahu pasti kronologi awal kejadian lahan itu bersengketa. Pihaknya hanya mengetahui ketika putusan Pengadilan sudah keluar. Bahkan dari putusan pengadilan yang dimenangkan oleh ahli waris lahan itu, Pemkab Lobar diminta untuk memberikan ganti guri sekitar Rp 1 miliar.

“Kalau kejadian pastinya kami tidak tahu,” bebernya.

Sementara itu terpisah, Kabag Hukum Setda Lobar, Ahmad Nur Alam yang dikonfrimasi kabar tersebut juga membenarkannya. Termasuk tuntutan pihak penggugat kepada Pemkab Lobar untuk ganti rugi Rp 1 miliar.

Meski demikian pihaknya masih akan mengajukan langkah hukum peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut. Pihaknya pun tengah mengumpulkan alat bukti baru yang akan diajukan.

“Kita mau ajukan PK, dan masih proses. Kita sudah konsultasi dan kita sampaikan kepada DPRD (untuk PK),” bebernya.

Penanganan sengketa ini diakuinya tengah dalam penanganan bagian hukum bersama aset.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, H Fauzan Husniadi mengaku sudah menemukan bukti baru yang akan diajukan untuk PK.

“Kami sudah temukan data bahwa tanah itu milik Kementerian Sosial. Datanya jelas, dan yang membangun itu Kabupaten Lombok Barat,” bebernya.

Lahan itu sendiri sebelumnya milik Kementerian Sosial yang diberikan kepada Pemkab Lobar. Bahkan pembangunan sekolah itu dilakukan oleh Pemkab Lobar atas izin kementerian.

Menurutnya data tersebut tidak terungkap dalam Persidangan. Pihaknya kini sudah memiliki data tersebut.

“Kemarin itu tidak terungkap di Pengadilan. Data lengkap bahwa itu milik Kementerian Sosial,” ungkapnya.

Pihaknya sendiri tidak mengetahui pasti mengapa lahan itu bisa diklaim milik warga. Diduga jika belum adanya alas administarasi yang dilakukan sehingga dahulu yang membuat warga mengklaimnya.

“Itu (lahan) masih tercatat di kami pembangunannya,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *