PRAYA – Pemkab Lombok Tengah mulai membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Ada 160 RTLH dibangun dengan anggaran per rumah Rp 35 juta.
Kabid Perumahan di Dinas Perkim Lombok Tengah, Rusdi membeberkan jumlah desa menerima program ini.
Di antaranya, Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah, Desa Mertak Kecamatan Pujut, Desa Penujak Kecamatan Praya Barat, Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya, Desa Mertak Tombok Kecamatan Praya, Desa Durian Kecamatan Janapria, Desa Monggas Kecamatan Kopang, Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara dan Desa Sisik Kecamatan Pringgarata.
“Banyaknya usulan dari desa tapi tidak dapat secara keseluruhan menerima,” terangnya, Senin kemarin.
Rusdi menerangkan, bantuan social ini langsung diberikan uang tunai kepada penerima. Dana ini dipergunakan sesuai juklak –juknis dengan pembelian bahan dan upah tukang.
“Per unit diberika uang sebesar Rp 35 juta, ukuran rumah yang dibangun 5 x 6 meter sebagai ukuran minimal,” bebernya.
“Rp 30 juta untuk pembelian bahan dan Rp 5 juta untuk ongkos tukang dengan dua kali tahapan pembayaran,” sambung dia.
Ia menjelaskan, pada program tahun 2022 ini rata-rata dibangun rumah baru, dalam juknis menggunakan fasilitator agar dalam penggunaan anggaran tepat sasaran. Sementara tidak ada konsultan dalam program ini, hanya menggunakan Tim Fasilitator Lapangan (TFL).
“Pada Mou warga penerima bantuan sanggup menuntaskan pembangunan rumah, jadi dan ditempati,” katanya.
Untuk anggaran digunakan dalam pembangunan RTLH ini, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) yang langsung berkontrak dengan penerima bantuan. Sedangkan masa kontrak selama 5 bulan, mulai bulan Mei.
“Kalau sekarang sudah 50 persen,” klaimnya.
Ditambahkan Rusdi, system pembayaran tergantung paling terlambat jadi. Contohnya, di satu desa ada 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maka harus rata-rata progres lebih 50 persen baru dapat dicairkan.(tim)