DIPERSOALKAN: Seorang anak bermain di area pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika.

Komnas HAM Sebut 18 Hektare Lahan Bersengketa

MATARAM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkapkan fakta baru yang terjadi di tengah pembebasan lahan lokasi pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Dari penyampaian Komnas HAM RI, warga atau pemilik tanah di lokasi sirkuit melaporkan kepada pihaknya jika ada intimidasi yang diterima mereka. Selain itu, ada ada juga tanah warga tak kunjung selsai dibayar.

Dibeberkan pihak Komnas HAM, bentuk intimidasi kepada warga, mereka didatangi oknum aparat setiap saat, dan meminta pemilik tanah untuk melepaskan lahan itu. Begitu halnya saat menurunkan personel terkesan berlebihan, hal ini jangan sampai melanggar hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung dalam jumpa pers mengungkapkan, hitungan Komnas HAM tanah yang diadukan warga sekitar 18 hektare lebih. Aduan pertama masuk 14 Agustus 2020 dari sembilan orang untuk 10 bidang tanah dengan luasnya 70.910 meter persegi atau sekitar 7,9 Ha. Berikutnya aduan masuk kembali dari untuk 5 bidang tanah dengan luas sekitar 113.000 meter persegi atau 11,3 hektare.

“Jadi total yang mengadu sekitar 18 Hektare dengan total 15 bidang lahan,” bebernya di Mataram, Rabu kemarin.

Beka menjelaskan, dari aduan itu, Komnas HAM telah melayangkan surat ke ITDC untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut, dan mendapatkan jawaban bahwa ITDC mengklaim memiliki hak yang sah atas tanah yang di sengketakan atau diadukan itu. Pengakuan ITDC mempunyai bukti kuat saat peralihan ke Hak Penguasaan Lahan (HPL) sejak tahun 1980-an. Bukti peralihan itu yang diminta Komnas HAM dan akan disandingkan dengan data temuan Komnas HAM karena, Komnas HAM menemukan ada bukti yang kuat dan ada yang perlu diverifikasi, sehingga bisa dipastikan warga itu hanya klaim semata.

Komnas HAM pun telah turun ke lokasi dan bertemu dengan tiga orang pemilik lahan yaitu, Suhartini, Gema Lazuardi dan Masrun. Dari keterangan Gema Lazuardi dirinya memiliki bukti yang sah atas kepemilikan tanah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Sementara Suhartini dan Masrun mengaku belum mendapatkan pembayaran atas lahan yang di klaim miliknya tersebut.

“Fakta lain yang kami temukan juga adalah dua bidang lahan milik Masrun yang telah diratakan dan masih berupa bangunan sekaligus satu bidang lahan tempat tinggal Masrun, bagaimana kelanjutannya juga belum bisa diputuskan,” kata Beka.

Untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan ini, dirinya telah bertemu dengan gubernur, kapolda dan kejaksaan tinggi untuk membahas persoalan sengketa lahan. Dalam pertemuan tersebut di sepakati untuk melakukan verifikasi bersama dokumen antara pemilik lahan dengan dokumen milik ITDC. Hal tersebut dilakukan untuk merunut kembali sejarah kepemilikan lahan yang disengketakan. Keputusan bersama lainnya adalah komitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan.

“Jadi kita akan menyandingkan semua dokumen baik milik warga ataupun milik ITDC hingga kita tahu secara tuntas bagaimana peralihan lahan tersebut,” katanya.

Beka menegaskan, Komnas HAM tidak menolak proyek strategis nasional khususnya untuk KEK Mandalika, tetapi Komnas HAM hanya ingin memastikan proyek yang ada tidak melanggar hak azasi manusia dan tidak adanya tindakan kekerasan terhadap warga.

Terhadap tanah yang masih bersengketa itu, Komnas HAM meminta PT ITDC untuk menghentikan proses pembangunan Sirkuit MotoGP. Hal itu lantaran masih proses investigasi dan menemukan beberapa bukti serta data kuat kepemilikan warga yang perlu disandingkan dengan bukti kepemilikan dari ITDC.

“Kami sudah minta kepada ITDC supaya menghentikan proses pembangunan di lahan bersengketa, silakan bangun di lahan yang tidak bersengketa,” sarannya.

Beka menyampaikan, ada sebagian yang dieksekusi atau proses land clearing oleh ITDC melibatkan aparat itu masuk merupakan milik warga yang memegang bukti kuat.

“Kita tidak dalam kapasitas memvonis bahwa ITDC melanggar aturan atau tidak. Yang jelas, kita tegaskan supaya menghentikan proses pembangunan di lahan masih bersengketa, hingga ada solusi terbaik bagi warga yang merasa memiliki bukti kuat,” kata dia.

Rabu pagi kemarin, Beka pun bertemu langsung dengan Gubernur NTB, Kapolda NTB, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi NTB dan Ketua Pengadilan Tinggi NTB untuk menyampaikan pokok aduan yang diterimanya.

“Warga tidak menolak pembangunan Sirkuit MotoGP itu, tapi mereka hanya ingin haknya dipenuhi,” jelasnya.

Hasil pertemuan itu, Gubernur, Kapolda dan Kejati punya komitmen dan bersepakat mendudukkan dokumen yang ada, akan disandingkan bersama seperti apa riwayat lahan, kemudian proses peralihan hak sehingga terbit HPL sampai bukti lain misal pipil Garuda dan SPPT. “Terhadap persoalan lahan yang sudah selesai, kami tidak ikut campur,” tegasnya.

Dia menyampaikan Komitmen kedua dari Gubernur, Polda dan Kejati bahwa segera selesaikan sengketa lahan itu. Bahkan akan siapkan data sesuai yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.

Terkait dengan harga lahan yang diminta warga, Komnas HAM menerima aduan tidak tertera berapa yang harus dibayarkan. Dalam hal ini urusan pembayaran merupakan ranah apraisal.

“Kami terima aduan, kami investigasi lalu kami sampaikan ke ITDC, bapak gubernur, Kapolda, Kejati dan Pengadilan,” jelasnya.

Terhadap masalah ini, Komnas HAM menargetkan masalah ini bisa tuntas Oktober ini. Yang jelas pihaknya menekankan jangan sampai ada pembangunan di lahan yang bersengketa itu.

Komnas HAM juga mengingatkan semua pihak pidato presiden Joko Widodo dimana yang intinya tidak boleh ada pariwisata prioritas namun masih ada masalah yang berkaitan dengan lahan.

Terpisah, Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah menegaskan semengat bersama untuk mensukseskan pembangunan sirkuit internasional MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah terus dipacu, agar pembangunan yang ditargetkan sebelum pelaksanaan MotoGP 2021 bisa selesai tepat pada waktunya. Pembangunan proyek strategis nasional yang diperuntukkan pembangunannya di Lombok Tengah, NTB diharapkan bisa memacu pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat NTB.

Sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo agar proyek-proyek strategis nasional harus bisa diselesaikan secepatnya. Meski terjadi kendala di lapangan terkait persoalan lahan, diusahakan penyelesaiannya secara persuasif dan pendekatan sosial kemasyarakatan, tanpa mengeyampingkan hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi.

“Tentunya berdasarkan fakta sesungghnya berupa pembuktian (alas hak) kepemilikan tanah yang sah bagi masyarakat,” kata Gubernur.

Menurut Gubernur, pada prinsipnya masyarakat di lokasi sekitar tempat dibangunnya Sirkuit MotoGP mendukung untuk diselesaikan pembangunannya. Tidak ada yang menolak kehadiran proyek superperioritas ini. Namun ada pemilik yang mengklaim tanahnya belum dibayar.

“Itulah maksud kita pertemuan kali ini bagaimana memediasinya melalui pendekatan dengan cara terbaik, terlebih Komnas HAM hadir juga saat ini di NTB,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 348

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *