Tolak Lokasi Pembangunan Lapangan Pengganti di Truwai
PRAYA – Pembangunan proyek Rumah Sakit (RS) berstandar Internasional di Lapangan Umum Mandalika Desa Sengkol, Kecamatan Pujut terancam dihentikan warga setempat. Pasalnya, warga Desa Sengol menyebutkan adanya kejanggalan dilakukan pemerintah yang diduga mengkhianati perintah Surat Keputusan (SK) pemindahan Nomor:029/382/BPKAD. Dimana dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa pemindahan lokasi Lapangan Mandalika yang digunakan untuk pembangunan RS di Dusun Piang, Desa Sengkol .
Reaksi warga muncul buntut dari beredarnya informasi jika lapangan pengganti akan dibangun di Dusun Ketangan, Desa Truwai. Sementara dalam isi SK tidak sesuai dilakukan pemerintah.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Loteng, HL Dipta yang menerima kedatangan perwakilan warga dan pemdes, menyampaikan pihaknya hanya menerima disposisi pengganti lahan yang ada di RS, dan diakui tanah pengganti lapangan di barat dan berada di luar Desa Sengkol ?
“Kita berdasar pada rekom camat, mengenai pemindahan lapangan,” ungkap Dipta, kemarin.
Katanya, jangan hanya satu lokasi mengingat hanya satu lokasi dan tidak ada pembanding lainnya juga lagi. Sementara Dipta mengungkapkan, dulu warga pernah dijanjikan melalui surat penempatan di sebelah selatan PLN, namun berdasarkan saran dari Perkim kalau dari selatan PLN itu tegangan tinggi dan dekat dengan RS, namun pihaknya terus mempertimbangkan keinginan masyarakat supaya lapangan tetap dibangun di Sengkol.
“Anggaran pembebasan semua ada di Dinas Perkim. Intinya jangan keluar dari Desa sengkol, kami bekerja berdasarkan rekomendasi dari camat,” sebut Dipta.
Sementara, Sekdes Sengkol, Nursam menyampaikan, lapangan harus tetap dibangunkan pengganti SK yang telah ditetapkan sekda beberapa waktu lalu.
“Kami berikan dukungan bersama warga untuk pembangunan RS Mandalika mengingat pembangunan pengalihan lapangan berada di Desa Sengkol, namun apa kemudian kami dikhianati,” sebutnya tegas.
Dijelaskan sekdes, adapun perubahan lokasi pembangunan ini tidak pernah ada komunikasi, baik pihak pemda, dinas dan camat langsung kepada aparatur Desa Sengkol dan unsur pemudanya.
“Ketika hearing di Bappeda kami diminta dimana lahan yang cocok, kami ajukan beberap, ini merupakan tanah nenek moyang kami yang diambil pemerintah yang menjadi lapangan. Maka harus di tempatkan di Desa Sengkol,” pintanya.
Ditambahkan Kades Sengkol, Satria Wijaya Sarap menegaskan, apabila ini merupakan disposisi camat maka harusnya camat bertemu dengan semua Kades minimal dua kali dalam sebulan membahas persoalan di dusun untuk memecahkan masalah.
“Seyogyanya kami dari desa dan karang taruna dilibatkan, tidak ada undangan sama sekali terkait rapat dengan lapangan yang saya terima,” tegas kades.
Warga dan pemdes protes juga ke Kepala Dinas Perkim Loteng, L Rahadian. Kadis menyampaikan, Perkim hanya membebaskan dan membeli lahan saja. Seperti halnya yang dilakuakn dengan Dikes dalam pembangunan puskesmas, yakni menitip anggaran melalui Perkim, dan dibelikan dimana titik yang akan dibebaskan.
Dilanjutkan, sama kemudian persoalan dengan pihaknya melanjutkan sesuai dengan rekomendasi dari Dispora.”Kewenangan menetapkan bukan di kami, namun yakni di Dispora,” sebut kadis.
Rahadian menyarankan Pemdes Sengkol bersurat ke bupati dengan dasar menuntut keberatan pengalokasian lokasi lapangan yang tidak sesuai SK.”Ini saran kami,” katanya. (tim/jay)