KLU—Ambruknya jembatan sementara
Tampes, Desa Slengen pekan lalu menjadi yang kedua kalinya. Diharapkan
kerusakan jembatan bisa segera disikapi dengan melanjutkan
proses pembangunan jembatan permanen, sambil membuat jembatan sementara
sebagai alternative. Mengingat jembatan tersebut sangat dibutuhkan untuk
akses lalu lintas warga. Belum diketahui kapan perbaikan akan dikerjakan. Dari
jadwal semula pada 22 Februari lalu namun tertunda hingga kini belum ada kejelasan.
Plt Kepala Dinas PUPR Lombok Utara, Kahar Rizal mengaku belum mendapat kabar
kapan jembatan mulai diperbaiki. Pihaknya berharap, Balai Jalan Nasional (BJN) Wilayah
IX memulai pengerjaan jalan sementara dengan konstruksi baja (bailey) dalam
waktu cepat, sehingga akses warga bisa lebih nyaman. “Seharusnya koordinasi
terus. Kalaupun sebenarnya jembatan ini kewenangannya di pusat, tetapi
bagaimanapun kita harus tahu bagaimana perkembangannya. Sehingga kita di daerah
juga bisa menjelaskan ke masyarakat. Masyarakat kan taunya mengadu ke
kita,” ungkapnya.
Terkait lahan di area jembatan Tampes, Desa Selenge diklaimnya sudah tidak
ada masalah. Lahan di sebelah timur sejatinya tidak melalui sistem sewa,
sehingga diyakibi tidak menghambat pekerjaan Balai Jalan Nasional (BJN) Wilayah
IX. “Kaitannya dengan lahan jembatan Tampes sudah klir, tinggal
sekarang dibangun jembatan sementaranya. Kemarin hari Sabtu itu infonya akan
langsung bekerja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, lahan di seputar jembatan terbagi dalam dua hak milik. Lahan
sebelah barat milik Mansur, warga Dusun Tampes. Sedangkan lahan sebelah
timur adalah lahan hibah salah satu warga kepada masyarakat untuk kepentingan
umum (TPU). Hanya saja, kedua lahan tersebut berbeda perlakuan. Hanya
lahan Mansur yang diberi kompensasi sewa. Sedangkan lahan TPU tidak dibebankan
sewa lantaran masyarakat tidak melakukan balik nama dari pemberi hibah/wakaf.
Sehingga secara aturan, masyarakat selaku bakal penerima sewa belum dapat
membuktikan alas hak atas aset tersebut.
“Jadi kalau berbicara lahan, jelas status tanah itu sudah wakaf. Jadi
tanah itu bukan atas nama masyarakat,” sambungnya.
“Kalau posisinya seperti itu tidak perlu disewa. Kalau kita sewa siapa
yang akan bertanggung jawab sebagai penerima uang itu. Itu larinya ke
pelanggaran,” imbuhnya. Menurut Kahar, calon penerima kompensasi harus
jelas laporan administratif dana yang diterima dan rapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Asisten II Setda Lombok Utara, H Rusdi mengatakan, pembangunan jembatan permanen belum dilanjutkan karena belum dilakukan tender untuk proyek lanjutan jembatan yang putus kontrak itu. Menurut perkembangan di pusat katanya sudah dianggarkan kembali dan nantinya akan dilakukan proses tender secara normal. “Ini menjadi kewenangan pusat, karena akses jalan disana masuk status jalan nasional,” sebutnya. (dhe/r3)