KLU—Ambruknya jembatan sementara Tampes, Desa Slengen pekan lalu menjadi yang kedua kalinya. Diharapkan kerusakan jembatan bisa segera disikapi dengan melanjutkan proses pembangunan jembatan permanen, sambil membuat jembatan sementara sebagai alternative. Mengingat jembatan tersebut sangat dibutuhkan untuk akses lalu lintas warga. Belum diketahui kapan perbaikan akan dikerjakan. Dari jadwal semula pada 22 Februari lalu namun tertunda hingga kini belum ada kejelasan.

Plt Kepala Dinas PUPR Lombok Utara, Kahar Rizal mengaku belum mendapat kabar kapan jembatan mulai diperbaiki. Pihaknya berharap, Balai Jalan Nasional (BJN) Wilayah IX memulai pengerjaan jalan sementara dengan konstruksi baja (bailey) dalam waktu cepat, sehingga akses warga bisa lebih nyaman. “Seharusnya koordinasi terus. Kalaupun sebenarnya jembatan ini kewenangannya di pusat, tetapi bagaimanapun kita harus tahu bagaimana perkembangannya. Sehingga kita di daerah juga bisa menjelaskan ke masyarakat. Masyarakat kan taunya mengadu ke kita,” ungkapnya.


Terkait lahan di area jembatan Tampes, Desa Selenge diklaimnya sudah tidak ada masalah. Lahan di sebelah timur sejatinya tidak melalui sistem sewa, sehingga diyakibi tidak menghambat pekerjaan Balai Jalan Nasional (BJN) Wilayah IX. “Kaitannya dengan lahan jembatan Tampes sudah klir, tinggal sekarang dibangun jembatan sementaranya. Kemarin hari Sabtu itu infonya akan langsung bekerja,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, lahan di seputar jembatan terbagi dalam dua hak milik. Lahan sebelah barat milik Mansur, warga Dusun Tampes.  Sedangkan lahan sebelah timur adalah lahan hibah salah satu warga kepada masyarakat untuk kepentingan umum (TPU). Hanya saja, kedua lahan tersebut berbeda perlakuan. Hanya lahan Mansur yang diberi kompensasi sewa. Sedangkan lahan TPU tidak dibebankan sewa lantaran masyarakat tidak melakukan balik nama dari pemberi hibah/wakaf. Sehingga secara aturan, masyarakat selaku bakal penerima sewa belum dapat membuktikan alas hak atas aset tersebut.

“Jadi kalau berbicara lahan, jelas status tanah itu sudah wakaf. Jadi tanah itu bukan atas nama masyarakat,” sambungnya.

“Kalau posisinya seperti itu tidak perlu disewa. Kalau kita sewa siapa yang akan bertanggung jawab sebagai penerima uang itu. Itu larinya ke pelanggaran,” imbuhnya. Menurut Kahar, calon penerima kompensasi harus jelas laporan administratif dana yang diterima dan rapat dipertanggungjawabkan.

Sementara Asisten II Setda Lombok Utara, H Rusdi mengatakan, pembangunan jembatan permanen belum dilanjutkan karena belum dilakukan tender untuk proyek lanjutan jembatan yang putus kontrak itu. Menurut perkembangan di pusat katanya sudah dianggarkan kembali dan nantinya akan dilakukan proses tender secara normal. “Ini menjadi kewenangan pusat, karena akses jalan disana masuk status jalan nasional,” sebutnya. (dhe/r3)

Post Views : 79

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *