ilustrasi


KLU–Kepala dusun tegas dilarang menerima bantuan program keluarga harapan (PKH) yang dikucurkan pemerintah pusat. Terhadap larangan itu, Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Lombok Utara meminta masyarakat untuk aktif dalam melakukan pengawasan. “Sesuai di ketentuan yang ada, PKH jelas untuk masyarakat yang tidak mampu atau miskin,” ungkap Kasi Jaminan Sosial Pada Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Lombok Utara, Nasinim, kemarin.

Disebutkan, dalam proses pemberian bantuan ini komponen atau kriteria penerima sudah jelas. Penerima telah masuk Basis Data terpadu (BDT) dimana BDT itu tidak bersifat permanen. Artinya, meski masuk BDT namun secara realita penerima tergolong mampu dengan bukti yang kuat bisa saja dilakukan penghapusan sebagai penerima. “BDT ini tetap kita lakukan pembaharuan, minimal dalam jangka tiga bulan sekali. Kami berharap masyarakat dan pemerintah desa berperan aktif dalam pengawasan,” ujarnya.

Untuk data saat ini, jumlah penerima PKH di Lombok Utara tercatat  2.100.973 jiwa. Dengan jumlah 23 ribu kepala keluarga. Sementara untuk tahun ini, terdapat penambahan jumlah penerima sebesar 3.415 KPM. “Masing-masing kepala keluarga menerima jumlah yang berbeda tergantung komponennya,” ujarnya.

Penerima PKH pada tahun lalu yang ternyata mampu, sudah diberhentikan menjadi penerima PKH. Namun angka pastinya tidak diketahui. Sementara terkait penerima PKH tahun ini, akan mulai dipasangkan stiker. Sebagai bukti mereka masuk golongan penerima. Nantinya hal itu menjadi bahan evaluasi di desa. Jika penerima tersebut memang sudah tidak layak dan dinyatakan telah mampu, masyarakat melalui pemerintah desa bisa mengusulkan untuk diblack list dengan alasan yang mendasar. (dhe/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 1205

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *