KLU–Kepala dusun tegas dilarang menerima
bantuan program keluarga harapan (PKH) yang dikucurkan pemerintah pusat. Terhadap
larangan itu, Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Lombok
Utara meminta masyarakat untuk aktif dalam melakukan pengawasan. “Sesuai
di ketentuan yang ada, PKH jelas untuk masyarakat yang tidak mampu atau
miskin,” ungkap Kasi Jaminan Sosial Pada Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos
PPPA Lombok Utara, Nasinim, kemarin.
Disebutkan, dalam proses pemberian bantuan ini
komponen atau kriteria penerima sudah jelas. Penerima telah masuk Basis Data
terpadu (BDT) dimana BDT itu tidak bersifat permanen. Artinya, meski masuk BDT namun
secara realita penerima tergolong mampu dengan bukti yang kuat bisa saja
dilakukan penghapusan sebagai penerima. “BDT ini tetap kita lakukan
pembaharuan, minimal dalam jangka tiga bulan sekali. Kami berharap masyarakat
dan pemerintah desa berperan aktif dalam pengawasan,” ujarnya.
Untuk data saat ini, jumlah penerima PKH di
Lombok Utara tercatat 2.100.973 jiwa. Dengan
jumlah 23 ribu kepala keluarga. Sementara untuk tahun ini, terdapat penambahan
jumlah penerima sebesar 3.415 KPM. “Masing-masing kepala keluarga menerima
jumlah yang berbeda tergantung komponennya,” ujarnya.
Penerima PKH pada tahun lalu yang ternyata
mampu, sudah diberhentikan menjadi penerima PKH. Namun angka pastinya tidak
diketahui. Sementara terkait penerima PKH tahun ini, akan mulai dipasangkan
stiker. Sebagai bukti mereka masuk golongan penerima. Nantinya hal itu menjadi
bahan evaluasi di desa. Jika penerima tersebut memang sudah tidak layak dan
dinyatakan telah mampu, masyarakat melalui pemerintah desa bisa mengusulkan
untuk diblack list dengan alasan yang mendasar. (dhe/r3)
Post Views : 1205