Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Bidang Transportasi Darat untuk Taruna Jalur Pola Pembibitan Pemerintah Daerah. Kegiatan berlangsung pada Selasa, (14/4), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB.

‎Rapat harmonisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat, Syaifullah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat beserta jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Kabupaten Sumbawa Barat.

‎Edward James Sinaga dalam sambutannya disampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat atas kehadiran dan komitmennya dalam proses harmonisasi regulasi. Ia juga menegaskan pentingnya penganggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen dari belanja daerah untuk sektor pendidikan, serta membuka ruang dukungan pendanaan di luar kewenangan daerah sepanjang standar pelayanan minimal telah terpenuhi.

‎Sementara itu, Syaifullah, menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini memiliki urgensi untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di bidang transportasi darat yang profesional dan beretika. Pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi di bidang tersebut, serta memberikan dukungan pembiayaan bagi taruna jalur pola pembibitan.

‎Dalam pemaparannya, Samsul H menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat telah menjalin kerja sama pola pembibitan dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dengan kuota terbatas setiap tahunnya dari Kementerian Perhubungan. Pola ini memberikan kepastian arah penempatan bagi peserta dibandingkan jalur reguler. Ia juga menekankan bahwa ke depan skema pembiayaan akan diarahkan dalam bentuk beasiswa, menggantikan mekanisme hibah, dengan sistem seleksi ketat dan evaluasi berkala guna memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran.

‎Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah masukan penyempurnaan terhadap substansi Raperbup, antara lain penyesuaian judul, penggunaan istilah “taruna” menggantikan “mahasiswa”, perbaikan rumusan maksud dan tujuan, penghapusan norma yang redundan, penyajian ketentuan dalam bentuk tabulasi, serta penambahan pengaturan mengenai tanggung jawab penerima bantuan pendidikan.

‎Diakhir raapt dilakukan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi antara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB sebagai bentuk kesepakatan atas hasil penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.

‎Dalam sejumlah kesempatam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kualitas produk hukum daerah.

‎“Melalui harmonisasi, kita memastikan bahwa setiap peraturan yang dibentuk tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan implementatif,” ujarnya. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *