KLU–Nasib nahas menimpa pekerja bangunan di Kecamatan Bayan. Korban bernama M Zaenudin, 41 tahun ditemukan tewas diduga akibat tersengat aliran listrik saat melaksanakan pekerjaannya. Dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia itu, dilaporkan kepada aparat kepolisian oleh pelapor WM, 18 tahun. Dengan Laporan Polisi : LP/04/III/2021/NTB/Res.Lotara/Sek.Bayan Tanggal 14 Maret 2021.
“Betul telah terjadi kecelakaan kerja yang memicu korban meninggal dunia,” ungkap Kapolsek Bayan, IPTU Sugi Jaya, SH.
Diterangkannya, kronologis kejadian pada hari Minggu 14 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 Wita. Korban ditemukan lemah tak berdaya setelah tersetrum listrik tegangan tinggi yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadiannya berawal pada saat korban bersama dua orang saksi sekitar pukul 07.30 Wita, pergi bekerja sebagai tukang bangunan harian di Masjid Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Pada saat korban memasang kanal reng atap masjid di Dusun Koloh Tantang, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, dengan cara membawa kanal dengan posisi berdiri. Sehingga menyentuh kabel listrik tegangan tinggi tanpa lapisan kulit hitam, yang menyebabkan kanal dialiri setrum yang langsung mengenai korban. “Saksi pun mendengar suara korban berteriak Allahu Akbar, kemudian korban terjatuh dengan jarak sekitar empat meter,” ujar Kapolsek Bayan.
Lanjut Kapolsek Bayan, korban dilarikan ke Puskesmas Bayan oleh warga sekitar. Sekitar pukul 16.00 wita sesampai di Puskesmas Bayan, korban langsung mendapatkan penanganan medis di ruang UGD oleh petugas puskesmas, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Karena sebelum sampai di Puskesmas Bayan, korban meninggal dunia di tengah perjalanan.
Petugas puskesmas ingin meminta keluarga korban agar dilakukan visum, akan tetapi keluarga korban menolak untuk dilakukan visum. Sehingga petugas puskesmas hanya membuatkan rekam medis dan keterangan meninggal dunia.
Sekitar pukul 16.30 Wita, korban dibawa pulang ke rumahnya yang bertempat di Dusun Omasegoar, Desa Senaru, Kecamatan Bayan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian tangan kanan dan kiri, luka robek pada bagian bibir atas, dan korban meninggal dunia. “Keluarga korban mengikhlaskan kematian korban dan menganggap sebagai musibah. Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan dibuatkan surat pernyataan penolakan otopsi dan BA penolakan otopsi,” tutup Kapolsek Bayan.(dhe)