BUYUNG/RADAR MANDALIKA PENGAMANAN : Terlihat aparat gabungan TNI-POLRI, saat melakukan pengamanan di Pasar Jelojok, Sabtu (16/5) kemarin.

PRAYA – Pembagian lapak kios untuk para pedagang di Pasar Jelojok, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah berakhir tegang. Pedagang tidak terima dengan pembacaan surat keputusan (SK) oleh pihak UPT Pasar Jelojok. Pedagang  sontak berteriak di depan petugas yang sedang membacakan SK.

 Menurut para pedagang, keputusan yang diambil pihak UPT pasar tidak berpihak kepada pedagang lama. Salah satu pedagang sembako, H Nasrudin mengatakan, dirinya bingung dengan mekanisme penentuan SK ini seperti apa, karena menurutnya kebanyakan nama pedagang yang dibacakan adalah pedagang baru.

 “Kita yang lama di sini kok tidak mendapat tempat, seharusnya diprioritaskan,” keluhnya.

Dirinya juga menduga ada pihak calo yang harus ditelusuri oleh pihak Disperindag, pasalnya ada juga para pedagang yang daftar melalui perantara untuk dapat kebagian tempat berjualan di sini. “Kita yang lewat Disperindag merasa dirugikan dengan adanya calo yang menuntut data pedagang mereka agar tetap dipertahankan,” ungkapnya.

Pedagang ini mendesak aparat kepolisian menelusuri siapa oknum yang mangambil keuntungan pada saat pendataan lapak pasar.

Sementara, wartawan Radar Mandalika mecoba mewawancarai Kepala UPT Pasar Jelojok, Baiq Enly Susanti menolak bicara. Bahkan sampai dua kali dimintai tanggapan bungkam.

Terpisah, Sekdis Disperindag Loteng, L Setiawan berkelit ini hanya miskomunikasi antara pedagang dan pihaknya. Senin siang pihaknya akan rapat membahas mengenai data para pedagang tersebut, kemudian Selasa akan diumumkan.

“Selasa akan kita umumkan,” janjinya.

Untuk mekanisme sendiri, lanjut sekdis, pihaknya sudah memiliki usulan dari komunitas pedagang pasar, semua usulan ini telah diusulkan dan disaksikan oleh pedagang beserta semua elemen terkait. “Jadi untuk pedagang lama tetap kita prioritaskan, untuk yang baru ini mereka masuk daftar cadangan,” ungkapnya.

Namun karena memang ada data yang double, ini menyebabkan kericuhan pada saat pembacaan SK. Maka dari itu, pihaknya perlu rapat lagi besok Senin bersama semua pihak terkait.

“Untuk SK ini sendiri disahkan oleh bupati langsung, beliau juga yang mempertimbangkan siapa pedagang yang berhak menempati lapak di sana,” sebutnya.(cr-buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 440

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *