PRAYA – Kuasa Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah, Ihsan Ramdhani menegaskan PDAM tidak akan meminta maaf kepada terlapor yang diduga menjadi aktor intelektual pembalakan hutan di utara inisial JBR.
Dani mengungkapkan, dia merasa tertantang untuk menanggapi statement dari pihak terlapor. Namun dengan tegas menolak untuk meminta maaf. Bahkan pihaknya menyiapkan karpet merah untuk pihak JBR melapor balik pihaknya.
“Saya mau minta maaf bagaimana, apa salah kami? Apa yang harus saya minta maaf, justru mereka yang harus minta maaf ke kami. Kalau dia mau melaporkan silakan saja kami tunggu,” tantangnya.
Dani mengatakan, dasarnya PDAM melakukan pelaporan terkait dengan hutan wilayah utara yang erat dengan sumber mata air yang digunakan PDAM. Dimana saat ini PDAM sedang gencar dalam maksimalisasi dan normalisasi debit mata air upaya maksimal di distribusikan ke masyarakat Loteng. Malah ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut merambah hutan yang akan mengancam sumber mata air.
“Ini bentuk tanggung jawab PDAM, sehingga melakukan pelaporan ke Polres Loteng,” tegasnya.(tim)