LOBAR—Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) Fraksi Berkarya almarhum H Marlan terus diproses. Bahkan beberapa waktu lalu dari Partai Berkarya sudah mengusulkan nama PAW kepada DPRD Lobar. Partai bersangkutan mengusulkan dua nama kader untuk pembagian masa jabatan sisa periode.
Ketua DPRD Lobar Hj Nurhidayah yang dikonfirmasi terkait PAW itu mengaku jika pihaknya masih memprosesnya. Dari dewan juga sudah bersurat sepekan lalu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta data suara terbanyak dibawah H Marlan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“KPU sudah membalas surat kita kemarin. Jadi kami pimpinan tinggal bersurat kepada bupati untuk pengantian H Marlan sambil juga nanti di Banmus menjadwalkan,” ungkap Politisi Gerindra itu melalui sambungan telepon, kemarin.
Diakuinya dari Partai Berkarya mengusulkan dua nama kadernya dengan pembagian masa jabatan. Yaitu Bambang Kholid dengan Erwin Ibrahim. “Jadi (pembagiannya) dua tahun Bambang Kholid dan dua tahun Erwin,” ungkapnya.
DPRD tidak ikut campur dengan urusan partai bersangkutan yang mengusulkan dua nama. Dewan hanya mengusulkan nama sesuai data dari KPU atas perolehan suara terbanyak kedua setelah H Marlan. Sesuai peraturan perundang-undangan, PAW diberikan bagi suara terbanyak kedua. “Kalau mau di PAW lagi dua tahun ke depan, itu urusan partainya. Jadi mana yang sesuai aturan yang kita usulkan,” tegasnya.
Direncanakan PAW bisa terlaksana pada masa sidang pertama. Sambil dewan membagi jadwal dengan rapat agenda paripurna lainnya. Mengingat padatnya jadwal DPRD pada tahun ini, terlebih dalam pembahasan APBD perubahan.
“Nanti Banmus yang melakukan pembahasan-pembahasannya. Kapan Banmus mau rapat untuk menjadwalkannya,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPU Lobar Bambang Karyono membenarkan sudah membalas surat DPRD terkait data perolehan suara terbanyak kedua dari Partai Berkarya. Sesuai data, nama Bambang Kholid yang memiliki suara terbanyak kedua setelah almarhum H Marlan. “Kita tidak mau tahu (soal usulan partai) yang penting sudah kita balas dan menyatakan dengan tegas bahwa Bambang Kholid memperoleh suara terbanyak kedua setelah almarhum,” tegasnya.
Menurut Bambang, di KPU tidak mengenal istilah pembagian setengah masa jabatan untuk satu kursi di DPRD. Sebab yang diketahui sesuai persyaratan dan keputusan KPU memberikan data perolehan suara nomor dua. “Tidak kemudian satu permintaan untuk dua kali PAW. Tidak ada itu,” ujarnya.
Setelah KPU menyerahkan data itu, pihaknya mempersilahkan DPRD memprosesnya. Sekali lagi Bambang menegaskan, KPU hanya menjawab surat permintaan dari DPRD. “Tidak ada kami tulis selain satu orang, di regulasi juga tidak boleh ada dua yang dilantik untuk satu kursi,” pungkasnya.(win)