PRAYA – Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah dengan agenda penetapan program peraturan daerah, penetapan rencana kerja DPRD dan pembentukan pansus perubahan Tatib DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Loteng, Adi Bagus Karya Putra dalam penyampaian laporan badan pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2023 dengan dasar hukum undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, Bagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ketika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagai Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2019, tentang dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya, dengan latar belakang sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa dalam penyelenggaraan desentralisasi terdapat dua elemen penting yang saling berkaitan yaitu pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan tertentu yang diterapkan dalam rangka mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan pemerintah daerah diberikan hak untuk menetapkan Peraturan daerah dan produk hukum daerah lainnya. Pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini, serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah Atas dasar itulah pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas agar lebih terarah dan terkoordinasi secara formal, telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan proses penyusunan proses pembahasan proses penetapan dan pengundangan hingga proses sosialisasi kepada masyarakat umum.
Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk adalah dalam proses perencanaan pada proses ini sangat kajian mendalam apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan Perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya telah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh organ pembentuk peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan memenuhi aspek formal terhadap tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, dapat mengakibatkan suatu peraturan perundang-undangan cacat secara formil.
Adapun tahapan perencanaan merupakan tahapan awal dari proses pembentukan Peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup perencanaan, penyusunan, Pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
Dalam konteks pembentukan Peraturan Daerah ketentuan pasal 239 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda program pembentukan Peraturan daerah adalah instrumen perencanaan program peraturan daerah kabupaten kota yang disusun secara berencana terpadu dan sistematis.
Hal tersebut secara jelas berdasarkan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah dimulai dari tahap perencanaan yang dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh cara atau metode yang pasti baku dan mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan hal tersebut menegaskan pula bahwa program pembentukan tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau rencana pembangunan menteri materi hukum yang akan dibuat dalam satu tahun depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan kita hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Untuk itu, sesuai ketentuan pasal 66 ayat 1 dan ayat 2 tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi pembentukan pada bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah diberikan tugas dan wewenang untuk menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut, sehingga Jangan pernah berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
Maka, badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lombok Tengah Telah melaksanakan langkah-langkah koordinasi di internal DPRD sehingga dihasilkan kesepahaman tentang program pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan DPRD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2023 .Rancangan program pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan DPRD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2023.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh badan pembentukan peraturan daerah bersama pimpinan alat kelengkapan DPRD lainnya, khususnya komisi-komisi Bapemperda telah menerima 9 rancangan peraturan daerah yang diusulkan menjadi Rancangan peraturan daerah usul DPRD tahun 2023,” terangnya.
Diantaranya, komisi I, mengusulkan Perda tentang Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2002 tentang pemberantasan minuman keras, kemudian rancangan peraturan daerah tentang percepatan Kawasan-kawasan, rancangan peraturan daerah tentang penguatan dan implementasi nilai-nilai wawasan kebangsaan dan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Sementara, Komisi III mengusulkan untuk perda rencana Peraturan daerah tentang penyelenggaraan usaha jasa layanan akses internet Telkomsel, kemudian rencana Peraturan daerah tentang pengelolaan rumah susun sederhana dan rencana revisi peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 10 tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan parkir.
Untuk Komisi IV mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pondok pesantren dan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas.
Berdasarkan uraian di atas, maka pada tahun 2023 DPRD Kabupaten Lombok Tengah Mengajukan 9 Rancangan peraturan daerah usul DPRD untuk selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah daerah dalam pembahasan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2023.
” Demikianlah beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam laporan ini untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi rapat paripurna ini dalam memberikan persetujuan,” kata Bajang Bagus.
Sementara, laporan badan musyawarah DPRD Lombok Tengah terkait rencana kerja DPRD 2023 yang disampaikan oleh Sekwan DPRD Loteng, Suhadikana yang juga merupakan sekretaris Banmus. Suhadi Kana menyampaikan hasil pembahasan rencana kerja DPRD, pada tahun anggaran 2023 dengan laporan sebagai berikut.
Pada rencana kerja di tahun anggaran 2023 implementasi pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Lombok Tengah tahun direncanakan dengan program dan kegiatan sebagai berikut dengan uraian kegiatan sebagai berikut.
Yakni, menyelenggarakan rapat pimpinan DPRD 2 dan seterusnya, yang kemudian pada akhirnya melakukan evaluasi kinerja dan menyusun laporan akhir tahun impinan DPRD serta mengikuti bimbingan teknis konsultasi Dan studi banding ke barat tugas fungsi dan wewenang pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Pada komisi-komisi dengan uraian kegiatan meliputi dalam pelaksanakan rapat kerja komisi bersama kopdit mitra kerja masa persidangan, kedua tahun sidang 2022-2023 dalam rangka evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan persiapan proses pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan seterusnya yang kemudian menerima hearing public rapat dengar pendapat umum sesuai bidang tugas Komisi melakukan evaluasi kinerja dan menyusun laporan akhir tahun komisi mengikuti bimbingan teknis konsultasi.
“Tadi banding komparatif tugas fungsi dan wewenang komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.
Badan anggaran dengan kegiatan pembahas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan proses pelaksanaan hari ini tahun anggaran 2023 dan seterusnya.
“ Kemudian membahas realisasi APBD melakukan evaluasi kinerja dan penyusunan anggaran serta mengikuti bimbingan teknis beserta arti dan tugas fungsi bahkan wewenang badan anggaran,” pungkasnya.(tim/adv)
Dewan kenghormatan dengan uraian kegiatan melakukan kegiatan Pemantauan dan evaluasi disiplin dan kepatuhan Pimpinan dan anggota DPRD terhadap sumpah dan janji dan kode etik DPRD membahas masalah aktual yang berkaitan tugas fungsi dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD melakukan evaluasi kinerja dan penyusunan laporan akhir tahun Badan Kehormatan DPRD serta mengikuti bimbingan teknis dan comparatively tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas DPRD Kabupaten Lombok tengah, dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik good governance.
Meningkatkan peran DPRD Kabupaten Lombok tengah dalam mengembangkan cek and balance DPR dan pemerintah daerah perlu disusun dokumen rencana kerja DPRD Kabupaten Lombok tengah, dalam bentuk program dan kegiatan untuk satu periode satu tahun yakni tahun 2023.
Berdasarkan usulan dari alat kelengkapan DPRD Kabupaten Lombok Tengah usulan program dan kegiatan dari seluruh alat kelengkapan DPRD Kabupaten Lombok Tengah disusun pada kedudukan fungsi Tugas wewenang dan arah program kegiatan DPRD yang senantiasa memperhatikan skala prioritas pembangunan Kabupaten Lombok Tengah tahun 2023.
Rencana kerja DPRD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2023 disusun secara berkesinambungan dengan Selaras dan selaras dengan tugas fungsi dan wewenang setiap alat kelengkapan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, dalam rangka mewujudkan cita dan bawah lembaga DPRD untuk memberikan pelayanan yang Prima kepada masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. (tim/Adv)