PRAYA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Berbagai persiapan tahapan terus dilaksanakan, termasuk pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Dalam Pemilu 2024 Tanggal 21 Desember 2023 menyebutkan, rekrutmen PTPS akan mulai dibuka tanggal 2-6 Januari 2024.
“Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terbuka untuk umum. Bagi yang memenuhi syarat, kami harapkan untuk mendaftar dan bisa berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Jonggat, Lalu Asmarakandi.
Ia menjelaskan, sosialisasi pembentukan Pengawas TPS telah dilakukan di 13 Desa yang ada di Kecamatan Jonggat. Masing-masing Pengawas Desa telah memasang spanduk informasi tahapan Rekrutmen PTPS.
“Selain itu, kami juga sudah mengumumkan syarat-syarat, serta dokumen yang harus dilengkapi melalui sosial media Panwaslu Kecamatan Jonggat,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, pembentukan PTPS akan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat bebas mendaftar asalkan bisa memenuhi syarat-syarat yang ada. Dirinya juga mengatakan, pembentukan PTPS ini adalah momentum bersama menjadikan pemilu berintegritas dan bebas dari kecurangan.
“Ada 341 orang PTPS yang akan dibentuk pada pemilu 2024 di Kecamatan Jonggat. Kami meminta masyarakat untuk ikut andil menjadi bagian sejarah Demokrasi Indonesia,” tutupnya. (tim)