NONTON: Penonton WSBK tahun 2022 yang sedang berada di Sirkuit Mandalika.(KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID)

PRAYA – Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah (Loteng) di ajang World Superbike (WSBK) 2023 sementara ini yang baru ada titik terang adalah pajak hiburan dari hasil penjualan tiket. Sedangkan dari parkir dan katering masih belum ada kejelasan.

Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Loteng, Lalu Nurhidayat Suharta mengatakan MGPA hanya mempunyai kewajiban membayar pajak dari penjualan tiket saja. Sedangkan menyangkut pajak untuk katering dan parkir merupakan kewajiban vendor. Dimana, sumber PAD dari parkir ajang WSBK ini kemungkinan akan disetor ke daerah pada bulan April.

Untuk itu, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak vendor yang mengelola parkir pada even WSBK. “Kita sudah ada komunikasi dengan vendor-nya dan akan membayar sebelum tanggal 15 April,” ujarnya.

Dia menilai MGPA sudah transparan kepada Pemda Loteng lantaran MGPA sudah memberikan data yang dibutuhkan Pemda Loteng. Hingga pihak MGPA mendatangi Bappenda untuk berdiskusi soal pembayaran PAD ini.

“Kita minta data terkait berapa tiket yang terjual dan MGPA transparan dengan memberikan data itu,” katanya.

Komitmen MGPA untuk membayar pajak hiburan event WSBK 2023 tersebut, disampaikan perwakilan dari MGPA saat mendatangi kantor Bappenda Loteng, Rabu (28/3). Direktur Keuangan MGPA, Kokot Dananjoyo menyampaikan, kesiapan pihaknya untuk membayarkan pajak hiburan pada event WSBK yang telah digelar tahun ini.

“Kami dari MGPA sudah siap membayar pajak sesuai ketentuan berlaku,” terangnya.

Dia memastikan pembayaran ke Pemda Loteng akan dilakukan sebelum jatuh tempo. Yakni sebelum tanggal 15 April 2023, dipastikan pajak hiburan tersebut sudah disetor ke daerah.

Adapun besaran pajak hiburan event WSBK 2023 ini belum bisa dipastikan. Hal ini lantaran masih dalam proses kalkulasi. Namun sementara ini, kalkulasi sementara berkisar di angka Rp 600 juta, sesuai dengan angka jumlah penjualan tiket.

“MGPA hanya mempunyai kewajiban membayar pajak hiburan kepada Pemda Loteng, untuk pajak yang lain-lain bukan kewajiban dari MGPA. Seperti untuk pajak reklame, catering dan parkir itu bukan tanggung jawab MPGA tapi kewajiban dari vendor,” jelasnya.(tim) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 555

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *