MATARAM – Ombudsman NTB menemukan dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di madrasah.
Dimana, Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan adanya praktek pungli berkedok sumbangan, yaitu berupa iuran komite yang diketahui sebagai syarat PPDB yang dibebankan oleh madrasah.
“Kami masih menemukan adanya syarat PPDB berupa pungutan dan sumbangan. Bahkan temuan kami tahun ini, masih ada iuran komite. Dari seluruh pungutan itu nyaris mencapai Rp. 500 ribu per tiga bulan satu orang,” ungkap Kordinator Pengawasan PPDB Sahabudin dan Arya selaku Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan dari Ombudsman RI perwakilan NTB, Senin kemarin.
Sementara, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB, Dr. K. H. Zaidi Abdad menegaskan, dirinya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 252 tanggal 14 Januari 2022 tentang edaran Keputusan Direktur Jenderal Perndiddikan Islam Nomor I tahun 2022 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2022/2023.
“Ini sudah sejak awal saya tekankan melalui SE,” tegasnya, Rabu kemarin.
Dalam SE itu, madrasah tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya dalam PBDB maupun beban pungutan bagi peserta didik yang melakukan daftar ulang.
Selanjutnya, biaya dalam peleksanaan PBDB dan daftar ulang bagi madrasah nageri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam DIPA pada tahun anggaran berjalan dan tidak melakukanpungutan biaya bagi siswa yang pindah ke satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah.
“Sudah sangat jelas itu di SE,” katanya.(rif)