WISATA: Terlihat aktivitas pengunjung di depan Sirkuit Mandalika, belum lama ini. (JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA)

MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan investigasi soal tarif parkir di kawasan Mandalika yang selama ini menjadi keluhan wisatawan.

Investigasi tersebut berdasarkan kewenangan yang diatur pasal 7 huruf undang-undang no 37 tahun 2008. Setelah melalukan kajian dari hasil investigasi tersebut, Ombudsman menyimpulkan penarikan tarif parkir di Kawasan Mandalika tergolong pungutan liar (Pungli).

“Penarikan atau pemungutan parkir yang dilakukan oleh Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta di tepi jalan umum depan Sirkuit Mandalika dan parkir di objek wisata Pantai Kuta dilakukan tanpa dasar kewenangan (pungutan liar),” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono di Mataram, Kamis (19/1/2023).

Dwi mengatakan, permasalahan parkir di KEK Mandalika menjadi perhatian publik. Investigasi yang dilakukannnya untuk menemukan ada tidaknya tindakan maladministrasi dalam tata kelola layanan parkir atau masuk kawasan wisata di KEK Mandalika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara tertutup di sejumlah tempat parkir di kawasan KEK Mandalika, Ombudsman menemukan sejumlah temuan. Pertama, objek foto di depan Sirkuit Mandalika atau parkir tepi jalan umum. Pihak yang memungut biaya parkir menggunakan rompi parkir yang berlogo dinas perhubungan, tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda 4 Rp 10 ribu, roda 2 Rp 5 ribu dan bus Rp. 15 ribu.

“Karcis parkir bertuliskan Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta,” kata Dwi.

Temuan kedua di kawasan Pantai Kuta. Pihak yang menarik parkir tidak memiliki identitas parkir. Tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp 10 ribu dan kendaraan jenis bus sebesar Rp 20 ribu. Pada karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelolanya. Hanya menyebutkan ketentuan dana pungutan: masuk obyek Rp 5 ribu, angkut sampah Rp 5 ribu, alat kebersihan Rp 20 ribu.
Temuan berikutnya di kawasan Pantai Putri Nyale/Pantai Seger. Biaya masuk pantai melalui samping Novotel Kuta sebesar Rp. 10 ribu. Karcis bertuliskan retribusi masuk kawasan wisata Pantai Putri Nyale dengan keterangan Kelompok Sadar Wisata Setia Sejati Desa Kuta. Sedangkan biaya naik Bukit Seger Rp 5 ribu per orang dengan karcis bertuliskan distribusi/tiket naik Bukit Seger dengan stempel pengelola Bukit Seger, Haji Sulame.

Dwi menjelaskan, ketentuan mengenai parkir diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah, dimana UU No. 28 Tahun 2009 membedakan antara kontribusi wajib yang terutang kepada daerah dengan sebutan pajak parkir.
Sedangkan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu dengan sebutan retribusi parkir. Pajak parkir dan retibusi parkir merupakan kewenangan dari Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Parkir.

Adapun kewenangan untuk  penarikan/pemungutan retribusi parkir merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Bupati Lombok Tengah nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah.

Oleh karena itu penarikan atau pemungutan parkir yang dilakukan oleh Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta di tepi jalan umum depan Sirkuit Mandalika dan di objek wisata Pantai Kuta dilakukan tanpa dasar kewenangan alias pungutan liar.

Selanjutnya apabila dicermati karcis parkir yang diterbitkan oleh Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan karcis parkir di Pantai Kuta tidak memuat standar kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Perda nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pembayaran retribusi dan pajak parkir dilakukan setelah menerima karcis parkir. Adapun karcis parkir sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Perda nomor 10 Tahun 216 paling kurang memuat nomor seri, besaran uang parkir, tanggal penggunaan karcis, nomor telepon pengaduan dan nama jenis pungutan.

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Lombok Tengah nomor 35 Tahun 2020 tentang Penetapan Tempat Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir disebutkan bahwa Kawasan Wisata Kuta merupakan tempat khusus parkir dan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha menyebutkan besaran retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan yang diparkir di tempat khusus parkir sebagai berikut. Sepeda motor Rp 2.000,-/sekali parkir. oplet/jeep/pick up/mini bus/sedan Rp 3.000,-/sekali pakir. Bus/micro bus/truck dan sejenisnya Rp 4.000,-/sekali parkir. Tronton/Trailer dan sejenisnya Rp 5.000,-/sekali parkir.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas tarif parkir yang kenakan di objek wisata Pantai Kuta dan tempat parkir tepi jalan umum/depan Sirkuit Mandalika tidak sesuai, dimana tarif parkir berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 Tahun 2018 untuk kendaraan roda 4 yaitu antara Rp. 3.000,- s.d. Rp 5.000. Sedangkan tarif parkir untuk roda 4 yang dikenakan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut, karcis parkir Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan karcis parkir di objek wisata Pantai Kuta adalah sebesar Rp. 10 ribu.

Adapun mengenai kewenangan desa untuk melakukan pungutan salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Dalam Pasal 23 ayat (1) Permendes nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, keramba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain.

“Adapun pungutan yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut di objek wisata Pantai Putri Nyale dan pungutan naik ke Bukit Seger adalah pungutan yang keliru karena lokasi wisata Pantai Putri Nyale/Pantai Seger merupakan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata yang dikelola oleh PT. ITDC,” terangnya.

Sehingga kuat dugaan bahwa praktik pungutan parkir yang dipungut oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, begitu juga retribusi masuk kawasan wisata. Ombudsman menerangkan hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan mencoreng citra pariwisata di KEK Mandalika dan harus ada solusi untuk membangun tata kelola parkir yang baik di KEK Mandalika.

“Karena itu kami (Ombudsman) berencana akan memanggil PT ITDC dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 620
One thought on “Ombudsman: Penarikan Parkir di Mandalika Pungli”
  1. Benar sekali.. ini telah menjadi sorotan dimana para wisatawan lokal dan mancanegara banyak mengeluhkan besarnya biaya parkir… Saya mendukung dan mengapresiasi Ombudsman untuk segera memanggil pihak pihak terkait agar pariwisata khususnya di Kuta Mandalika semakin maju..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *