FOTO KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID TUTUP: Sejumlah warga Desa Pengembur saat menutup lokasi galian C, Kamis kemarin.

PRAYA – Galian C yang ada di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut menjadi pintu awal membongkar praktek kotor diduga dilakukan oknum aparat penegak hukum (APH) di Lombok Tengah. Kabar yang beredar di lokasi demo kemarin, oknum APH diduga menerima storan uang dari galian C yang kini dipersoalkan warga Pengembur.

 Selain disebut ada storan uang mengalir ke oknum APH. Warga yang aksi pun langsung melakukan aksi penutupan paksa aktivitas galian C dengan  menggunakan portal bambu. Warga menutup lokasi galian C dampak dari rusaknya jalan akibat lalu lalang dum truk pengangkut matrial tanah urug.

Salah satu warga Desa Pengembur, Sarifuddin menyebutkan ada oknum APH yang mempermainkan retribusi galian c hanya untuk kepentingannya sendiri. Dimana retribusi tersebut dibayarkan kepada pihaknya sebesar Rp 5 ribu. “Ketika pemerintah desa yang meminta retribusi kepada pihak pekerja galian C disebut itu pungli,” katanya dalam orasi.

Sementara, Koordinator Lapangan Aksi Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, kerugian terbesar yang dirasakan yakni aspek pendidikan dan keselamatan masyarakat. Dimana sekitar 50 warga yang telah terjatuh akibat jalanan yang rusak parah dan licin. Anak-anak sekolah tidak bisa pergi sekolah akibat jalan yang becek dan licin.

“Pada intinya galian C harus ditutup mengingat ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Desa Pengembur, Moh Sultan mengaku awalnya proyek galian c ini memiliki perjanjian secara tetulis, dimana adanya kontribusi kepada pemdes dengan retribusi sebesar 5 ribu per dam truck sebagai pendapatan desa untuk masyarakat.

Katanya, dimana apabila adanya pelanggaran dari masyarakat dalam proses galian c tersebut, maka akan berpindah dari lokasi ini dan galian c akan dihentikan.

Namun kenyataannya, meskipun keresaham warga akibat rusaknya jalan dan korban sudah banyak yang berjatuhan di jalan akibat rusak, becek, berlumpur dan licin, tidak pernah ada perbaikan dari pihak yang melakukan pengerukan tanah.

“Bahkan adanya ancaman tindakan premanisme yang dilakukan pihak PT, sampai mau menebas kepala siapapun yang menghalangi proyek juga terjadi di beberapa masyarakat,” ungkapnya.

Adapun dum truck suplayer yang berasal dari Desa Pengembur hanya lima unit saja. “Di Desa Pengembur ada empat lokasi Galian C dimana semua merupakan galian C illegal tanpa adanya izin resmi,” sebut kades. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 182

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *