Kolase foto penangkapan anggota DPRD terjerat narkoba dan Ketua BK DPRD Loteng Legewarman. (RAZAK/RADAR MANDALIKA)

PRAYA – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) akan segera mengambil tindakan terkait nasib oknum anggota dewan berinisial RF dari daerah pemilihan (Dapil) Praya-Praya Tengah yang terjerat kasus narkoba.

Diketahui, RF dicokok polisi saat hendak pesta sabu pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita di sebuah rumah di Desa Puyung Kecamatan Jonggat bersama dua orang terduga pelaku yang diketahui berinisal BRP, 36 tahun warga Lingkungan Handayani Kelurahan Leneng Kecamatan Praya dan IBS, 29 tahun asal Dusun Waker Desa Puyung Kecamatan Jonggat.

Ketua BK DPRD Loteng Legewarman mengatakan, pihaknya akan mulai mempelajari permasalahan terkait kasus yang menjerat RF tersebut setelah selesai melakukan reses.

“Kita akan mulai rapat internal untuk menentukan langkah-langkah sesuai dengan kode etik dan tata beracara badan kehormatan,” kata politisi PBB itu pada media ini, Kamis (1/6).

RF merupakan anggota DPRD Loteng hasil pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Berkarya. Dia menggantikan Ihwan Sutrisno. RF dilantik pada tanggal 12 Januari 2023. Sayangnya, baru beberapa bulan menjabat sebagai anggota dewan, RF tersandung kasus narkoba.

Kemudian, RF dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah dicokok polisi bersama dua orang rekan pria lainnya. BK DPRD Loteng memastikan RF telah melanggar kode etik.

“Ya pasti kalau itu, tapi kita harus dalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, maka kita akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan BNN untuk langkah selanjutnya agar langkah yang kita akan ambil betul-betul lengkap dan valid,” terang Legewarman.

Sembari menunggu proses hukum. BK DPRD Loteng akan mendalami terkait kasus yang menjerat RF tersebut. Jika memang semua syarat dan ketentuan terpenuhi, bisa saja RF diusulkan untuk diberhentikan sementara.

“Makanya kita akan dalami dulu, kalau prosesnya di APH (Aparat Penegak Hukum) panjang maka langkah pemberhentian sementara ini akan kita lakukan kalau semua syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi,” jelas Legewarman.

Disinggung terkait kasus yang menjerat RF ini masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat. Itu belum bisa dipastikan. Nanti itu akan diputuskan setelah BK melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Karena ini sudah jelas melanggar kode etik yang telah merusak citra dan marwah lembaga DPRD dan masuk juga pelanggaran moral sosial yang sudah tersebar luas di tengah masyarakat,” terang Legewarman.

Sebelumya, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan selain mengamankan ketiga terduga pelaku tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, serangkaian alat hisap, korek gas, dua lembar plastik klip transparan dan empat unit handphone.

“Tiga terduga pelaku kami amankan di wilayah Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, sekitar pukul 12.00 wita,” katanya dalam keterangan pers di Mapolres Loteng, Senin (29/5).

Kini ketiga terduga pelaku tersebut diamankan di Mapolres Loteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga nya disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1.huruf a Undang-Undang UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 460

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *