KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID RAMAI: Potret acara nyongkolan di Desa Gemel, Kamis lalu.

PRAYA – Kegiatan nyongkolan di Desa Gemel, Kecamatan Jonggat beberapa waktu lalu dapat perhatian polisi. Tidak main-main, polisi mulai memanggil dan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat.

Dugaan pelanggaran protocol kesehatan (prokes) di acara nyongkolan, Kamis sore (18/03) di Dusun Bun Priye Desa Gemel berhasil mengundang kerumunan. Belum lagi ditambah music pengiring nyongkolan mendukung berupa kecimol.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nuroho dalam keteranganya menuturkan, kegiatan nyongkolan itu dinilai melanggar prokes dan sedang didalami anggota.
“Kami akan panggil kadus, kades, camat, yang punya acara, dan pemilik kecimol,” tegasnya kepada media.

Kapolres menerangkan, keramaian yang terjadi merupakan wujud kesengajaan dari pemilik hajatan, yang kemudian dengan pendekatan menghadirkan group musik kecimol ternama yang mengundang kerumunan massa tanpa adanya penerapan prokes.

Kapolres menekankan, apabila ini terus terjadi maka akan menjadi citra buruk bagi masyarakat Lombok Tengah, dimana dalam kerumunan tidak menggunakan masker yang notaben bukan untuk diri sendiri, namun untuk masyarakat dan juga untuk keberlansungab ekonomi menuju pemulihan wilayah.
“Pelanggaran protokol kesehatan dan keramaian merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya polisi,” tegasnya lagi.
Adapun hukuman ancaman bagi pelanggar, denda sesuai amanat perda dan sanksi pidana. Mengingat kecimol ini juga sering mengundang keributan.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 407

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *