PRAYA – Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) honorer yang sekarang menjadi pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lombok Tengah mengaku dipersulit.
Salah satu pelamar yang bertugas di Puskesmas (PKM) Penujak, Paramita mengaku dirinya datang ke Kantor Dinas Kesehatan karena STR-nya yang digunakan melamar sudah mati, Mita kemudian ingin melakukan perbaikan, mengingat ada kesempatan perbaikan diberikan dinas.
“STR saya sudah mati saat daftar, makanya saya datang untuk melakukan sanggahan,” ungkapnya kepada media, Selasa kemarin.
Sementara pelamar P3K lain dari Nakes mengaku banyak persoalan lain dihadapi seperti lupa setempel berkas, materai yang keliru. Ia pun diminta datang ke dinas untuk melakukan klarifikasi apa saja persoalan saat seleksi administrasi.
“Memang sebelumnya sudah ada masa sanggah, diberikan waktu lagi. Tadi di suruh tulis nama dan apa saja tempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS), baik kendala dan kekurangan secara manual tulis tangan,” ceritanya.
“Harapannya sih dengan datang perbaikan ini semoga bisa lolos pada seleksi administrasi ini,” sambung sumber ini.
Ditambahkan pelamar lainnya, Mulia Harniati yang juga bertugas di Puskesmas Mangkung. Ditegaskannya, informasi syarat yang dia lihat tidak ada yang menyatakan tidak diperbolehkannya menggunakan materai tempel, namun sistem malah diboleh. Ada juga surat formulir lamaran dan pernyataan yang digunakan sama seperti yang disediakan, namun anehnya ada yang lolos ada yang tidak.
“Saya sudah sanggah, namun sekarang sanggah harus ditulis manual lagi,” tegasnya dengan nada kesal.
“Kasian lah kami jangan dipersulit,”sambungnya mengeluh.
Mulia berharap semoga ada keadilan yang akan diberikan oleh pemerintah. Jika soal tes tulis nantinya usai seleksi administrasi itu menurutnya sesuai pengetahuan dan kemampuan masing-masing. Namun apabila seleksi administrasi semua sama-sama diurus dengan skema form dan syarat yang sama dan ini baru tahap awal.
“Soal lolos dan tidak itu urusan nanti, yang penting kita sudah mencoba dan berusaha,” tegas dia.
Dia mengatakan, mengurus berkas sudah lama sejak April 2022 sampai dengan sekarang ini. Tapi sayang ujung-unungnya ada saja yang salah. Sehingga dia meminta supaya adanya rasa keadilan untuk para nakes, mengingat ini merupakan yang pertama kalinya pengangkatan P3K Nakes. Sementara dirinya sudah mengabdi 3,9 tahun.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, H. Suardi via telpon kepada radarmandalika.id mengakui, perbaikan dilakukan saat ini banyak ditemukan kesalahan sederhana pada administrasi. Misalnya, alamat surat, lupa setempel dan hal teknis lainnya.
“Kita akan coba kembali melalui sistem untuk perbaikan seperti lupa setempel, lupa materai, salah ketik, salah dalam surat pernyataan. Kalau yang prinsip soal ijazah, KTP dan STR yang sudah mati ini tidak bisa, namun kesalahan ruang upload masih bisa,” terangnya.
“Hari ini saja perbaikan, kita minta kebijakan ini yang sebenarnya hari Senin sudah selesai,” katanya.
Selanjutnya, hasil nanti secara sistem akan terjawab dan Kadis berharap semoga secepatnya dapat dilihat langsung di system pusat. Mengingat daerah hanya mengusulkan saja.
Suardi belum mengetahui di kabupaten kota lain mengalami persoalan yang sama atau tidak. Tapi secara prinsip semua pasti akan sama, mengingat aturan dan skema ini secara tersistem berlaku secara nasional.(tim)