LOBAR—Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Abdullah.
Pada Putusan MK terkair PHPU NOMOR 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Jumat (7/6) lalu menerangkan beberapa point. Mulai dari mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kemudian menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan DPRD Lobar Dapil 2 (Lembar-Sekotong) harus dilakukan perhitungan surat suara ulang (PSU). Dampaknya membuat Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat, Daerah Pemilihan Lombok Barat 2, dibatalkan. Tak hanya itu, permintaan Abubakar untuk dilakukan PSU untuk 83 TPS untuk DPRD Lobar di Dapil 2 dikabulkan MK.
Sebelumnya Abubakar menilai adanya dugaan kecurangan peralihan suara dan dugaan hibah suara hasil Pemilu di sejumlah Tempat Pemunggutan Suara (TPS). Lantaran pada form C Hasil di tingkat TPS yang dipegang saksi dan saat perhitungan ditingkat kecamatan berbeda. Sehingga dalam gugatannya salah satunya meminta PSU untuk 83 TPS di Dapil 2 yang diduga terjadi perubahan hasil perhitungan.
Terkait Putusan MK itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lobar, Rizal Umami yang dikonfirmasi membenarkan jika putusan itu berbunyi seperti itu.
“Alhamdulillah sudah diucapkan tadi putusannya. Dipenuhi permohonannya Abu Bakar sebagian, putusannya untuk dilaksanakan PSU di 83 TPS yang dimohonkan,” terang Rizal yang dikonfirmasi Radar Mandalika melelui Whataap.
Pasca pembacaan putusan itu, Rizal menjelaskan akan langsung ditindaklanjuti. Nantinya isi putusan itu akan disampaikan ke email Pemohon, Termohon dan Bawaslu termasuk KPU.
“Waktunya 14 hari setelah diucapkan,” tegasnya.
Rizal menegaskan Putusan PSU itu ditujukan kepada KPU untuk menindaklanjutinya. Sedangkan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan.
“Kami sudah bersurat kemarin pas sidang pembuktian untuk menambah pengamanan TNI Polri untuk penjagaan gudang. Insya allah besok juga kami akan surati KPU untuk pelaksanaan tindaklanjutnya,” pungkasnya. (win)