WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Miras tanpa izin diamankan dari sejumlah kafe dan warung yang tak memiliki izin menjual minol di Kecamatan Kediri, Lembar dan Batulayar.

LOBAR—Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis tanpa izin diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar) akhir pekan kemarin. Minol itu diperoleh dari sejumlah kafe dan warung tuak ilegal di Kecamatan Kediri, Lembar dan Batulayar. Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Irvan Surahman menerangkan razia ini dilakukan menjelang pelaksanaan natal dan tahun baru (Nataru).

“Kita merazia kafe-kafe dan warung yang tak memiliki izin usaha menjual miras atau minuman beralkohol,” terang Irvan yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (13/12).

Dari razia itu, sebanyak 400 botol miras berbagai jenis diamankan. Dimana 291 botol diantaranya miras bermerek golongan A, B, dan C. Sedangkan sisanya minuman tradisional seperti tuak, brem dan arak.

Dari tiga kecamatan lokasi razia, terbanyak diperoleh di Kecamatan Kediri. Sedangkan untuk kawasan Senggigi yang notabene lokasi tempat hiburan hanya diperoleh sedikit lantaran sebelumnya telah dilakukan razia oleh jajaran Polda NTB.

Tujuan dilakukan razia miras selain menjelang Nataru, juga mengatisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang bisa timbul akibat mengkonsumsi miras. Terlebih di libur akhir tahun diprediksi akan cukup banyak acara dan kegiatan yang digelar masyarakat. “Makanya sengaja kita lakukan razia khususnya di wilayah hukum Polres Lobar untuk mengurangi dampak minuman beralkohol ini,” imbuhnya.

Nantinya ratusan miras yang disita itu akan dipublikasikan pada kegiatan konferensi pers akhir tahun sekaligus pemusnahan barang bukti. Sedangkan para pemilik atau penjual miras ilegal akan proses sesuai Peraturan Daerah (Perda) Lobar tentang minol. “Akan diproses dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 802

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *