RadarMandalika-Migrant Care Kantor NTB menggelar Pelatihan Peningkatan Skill Advokasi Publik Dan Perencanaan Pembangunan, di Hotel Illira, Penujak, Prasa Barat, Lombok Tengah, Selasa (22/8/2023). Migrant Care merupakan lembaga non Pemerintah yang bekerja untuk isu perlindungan dan pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Anggota Keluarganya. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani.
Tujuan dilakukan Pelatihan ini agar peserta memiliki pengetahuan tentang postur anggaran desa dan memiliki keterampilan dalam melakukan advokasi untuk memperjuangkan anggaran bagi program perlindungan PMI, baik terhadap kelembagaanya maupun kegiatan untuk perlindungan PMI.
Dalam praktik perencanaan dan penganggaran, sejumlah kajian angaran yang sudah dihasilkan selama ini jarang bisa diakses oleh masyarakat kebanyakan, padahal hakekatnya anggaran adalah uang rakyat yang diperoleh dari cucuran keringat para pembayar pajak, pungutan retribusi dan sumber kekayaan alam yang dikeruk dari bumi pertiwi. Namun kenyatanyaan seluruh pajak yang dibayar, retribusi yang dipungut dan kekayaan alam yang dikeruk masih luput dinikmati oleh rakyat.
Minimnya anggaran untuk perlindungan PMI dalam postur anggaran di desa, salah satu contoh belum ada (Desa Peduli Buruh Migran), kegiatan untuk peningkatan kapasitas pekerja migran dan anggota keluarganya, bantuan sarana/modal untuk pekerja migan. Apalagi spesial untuk anggaran dissabilitas karena dampak dari bekerja ke luar negeri sebagai PMI. Dalam kegiatan tersebut yang juga dihadiri oleh Pemerintah Desa sebagai kuasa pengguna anggaran.
Dikatakan bahwa untuk DESBUMI (Desa Peduli Buruh Migran) secara kelembagaan tidak memiliki acun anggaran , sehingga tidak bisa dianggarkan, namun ada cara lain, bisa masuk di acun Pemberdayaan Masyarakat, dan selanjutnya harus ada komitmen dari Kepala Desa/Sekretaris Desa untuk memperjuangkan agar ada anggaran untuk perlindungan PMI.
Dalam kegiatan saat ini, disamping pemaparan dari DPMPD, juga membahas RKPDes dari masing-masiong desa, untuk mengecek apakah ada anggaran/program untuk PMI dan anggota keluarganya, khususnya bagi perempuan dan anak. Jika belum ada maka perlu adanya pembahasan khusus untuk menyusun program yang bisa dianggarkan dan masuk dalam item mana dan juga bagaimana strategi agar anggaran untuk perlindungan PMI bisa dilakukan advokasi dan ter anggarkan.
Peserta dalam kegiatan ini sebanyak 25 orang yang berasal dari unsur Sekretaris Desa, lembaga DESBUMI (Desa Peduli Buruh Migran) dan Pengurus Kelompok yang pernah mengikuti Musrenbang Desa. Peserta berasal dari 8 Desa Dampingan Migrant Care NTB yaitu Desa/Kelurahan yang ada di Lombok Tengah yakni Desa Darek, Nyerot, Gemel. Gerunung, Pringgarata, Barabali, Lajut dan Bonder. Ke delapan desa ini merupakan daerah basis PMI.
Hal yang cukup ramai dan menarik dalam pelatihan tersebut, bahwa persoalam PMI cukup banyak menyumbangkan Remitance untuk bergeraknya perekonomian NTB, rata-rata dalam per hari remittance yang masuk ke NTB sekitar 2 miliar. Inilah yang mampu mendongkrak beredarnya uang di NTB yang dibelanjakan. Namun aspek perlindungan terhadap PMI sangat rendah, bisa dibuktikan bahwa belum ada no klatur tersendiri buat kelembagaan DESBUMI seperti halnya PKK, Pos Yando, Karang Taruna dll. Termasuk juga tidak ada kegiatan yang berbunyi untuk kegiatan bagi purna migran dan anggota keluarganya.
Penting melakukan advokasi agar Bupati membuat surat edaran /Peraturan Bupati agar desa yang ada DESBUMI untuk dapat dianggarakan. Dan untuk kegiatan PMI dan anggota keluarganya bisa masuk dalam akun Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam kegiatan ini, disamping pemaparan dari DPMPD, juga membahas RKPDes dari masing-masiong Desa, untuk mengecek apakah ada anggaran/program untuk PMI dan anggota keluarganya , khususnya bagi perempuan dan anak. Jika belum ada maka perlu adanya pembahasan khusus untuk menyusun program yang bisa dianggarkan dan masuk dalam item mana dan juga bagaimana strategi agar anggaran untuk perlindungan PMI bisa dilakukan advokasi dan teranggarkan. (*)