LOBAR – Hingga kini nasib aset lahan Lombok City Center (LCC) yang berada di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada tak kunjung jelas. Menyusul permasalahan kerjasama antara PT Tripat dengan pihak ketiga yang justru mengambang. Ketidak jelasan nasib aset itu justru membuat Pemkab Lobar menjadi dirugikan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar berencana menarik kembali aset itu. “Kalau memang tidak menguntungkan ke Pemda melalui PT Tripat, ngapain kita biarkan terbengkalai aset itu. Lebih baik ditarik kembali,” tegas Kepala BPKAD Lobar, H Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi, akhir pekan kemarin.
Tak dipungkiri selama menjadi penyertaan modal kepada pihak PT Tripat belum ada keuntungan yang diterima Pemkab Lobar. Bahkan perusahaan plat merah itu hingga kini masih menunggak piutang deviden yang harusnya disetorkan kepada Pemkab Lobar.
Fauzan tak terlalu ingin memikirkan persoalan internal kerjasama perusahaan antar perusahaan itu. Pihaknya hanya berpikir jika lahan itu masih produktif untuk dimanfaatkan keperluan lain dan bisa memberikan PAD daripada dipegang terus oleh PT Tripat.
“Apa isinya, bagaimana di dalamnya (persoalannya), saya tidak terlalu mau pikir. Yang penting itu sudah merugikan pemda maka tarik kembali aset itu,” tegasnya.
Seperti diketahui nasib lahan seluas sekitar 8 hektare itu kini masih menjadi pertanyaan besar. Pasca kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat dan bangkrut-nya LCC, keberadaan sertifikat aset itu pun tak kunjung jelas.(win)