PRAYA – Mediasi pemberhentian lima kadus di Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah belum menemukan titik terang. Mediasi dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tertanggal 12 Juli 2021. Lima kadus yang diberhentikan yakni, Kadus Paok Naning, Timuk Gawah, Panti, Bunkawang dan Kadus Lengkok Pandan.
Mediasi perdana yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah di Kantor DPMD, (16/7) masih mentok. Lantaran pihak yang hadir hanya perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Jonggat, kelima kadus yang diberhentikan, dan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Jonggat. Sementara Kades Barejulat, Selim berhalangan hadir. Mediasi pun masih buntu.
“Informasi dari bu Kabid bahwa pak kades tidak bisa menghadiri acara mediasi yang kemarin (16/7) karena beliau dalam keadaan sakit,” beber Ketua PPDI Kecamatan Jonggat, H Saman Budi yang dikonfirmasi Radar Mandalika, Selasa kemarin (27/7).
Kades Barejulat berhalangan hadir dengan alasan tertentu. Sehingga mediasi pemberhentian lima kadus yang difasilitasi oleh Dinas PMD itupun tidak menghasilkan kesimpulan. Alias masih buntu. “Kita tidak bisa berkesimpulan jadinya kemarin. Karena pak kades-nya tidak sempat hadir,”ungkapnya.
Pihaknya sudah meminta dinas untuk kembali memfasilitasi mediasi. Dikatakan, Kepala Dinas PMD Loteng, Jalaludin pun berjanji kembali akan mengupayakan mediasi. Untuk itu, pihaknya berharap agar Kades Barejulat bisa hadir dalam mediasi berikutnya. “Supaya persoalan rekan-rekan Barejulat ini bisa kelar. Masyarakat tidak menjadi korban,” katanya.
Lebih jauh ditanya terkait rencana pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Dia mengatakan, langkah tersebut adalah upaya terakhir yang akan diambil pihaknya. “Kita mengambil langkah untuk mediasi dulu. Seperti apa hasilnya,” tegasnya.
Jika mediasi pemberhentian ke lima kadus itu tetap buntu maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN Mataram. “Kalau memang tidak ada titik temunya. Pak kades tidak bersedia untuk mencabut daripada surat keputusan-nya yang sudah (diterbitkan) maka mau tidak mau kami sudah bersiap-siap untuk melakukan itu (gugatan),” tegasnya lagi.
“Bahkan mungkin tidak hanya sekadar gugatan ke PTUN saja. Tetapi dengan redaksi surat keputusan yang dibuat oleh pak kades itu memberhentikan rekan-rekan perangkat desa secara tidak hormat itupun akan kami proses secara hukum nantinya,” tambahnya mengancam.
Menurutnya, pemberhentian ke lima kadus oleh Kades Barejulat tidak berdasar aturan. Dikatakan, perangkat desa diberhentikan apabila melakukan pelanggaran jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Loteng Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Sementara teman-teman kami ini apa yang dilanggar selaku perangkat desa? Kan tidak ada,” tegasnya.
Kades Barejulat, Selim yang dihubungi Radar Mandalika melalui sambungan WhatsApp (WA) beberapa kali belum bisa dimintai keterangan.
Sekretaris PPDI Loteng, Adnan Muksin mengatakan, dengan tidak hadirnya Kades Barejulat dalam mediasi perdana di Kantor Dinas PMD Loteng, pihaknya tetap meminta dinas atau lembaga terkait untuk memfasilitasi mediasi pemberhentian kelima kadus dengan kades. “Mencari jalan tengahnya,” katanya.
Dijelaskan, kades boleh saja memberhentikan perangkat desa. Tetapi harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015. Kemudian Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Juga ada Perbub Loteng Nomor 43 Tahun 2018.
Menurut dia, alasan pemberhentikan ke lima kadus itu karena mereka dianggap tidak loyal kepada pimpinan dalam hal ini Kades Barejulat. Sementara, belum ada ukuran yang jelas jika orang itu dikatakan loyal dan tidak.
“Kita kan ngak tau untuk mengukur orang loyal sama tidak apa. Dan tidak pernah tertulis dalam undang-undang,” tandas Adnan.
Untuk diketahui, Kades Barejulat tidak pernah mengantongi izin atau rekomendasi tertulis dari Pemerintah Kecamatan Jonggat. Padahal itu diatur dalam Perbup 43 Tahun 2018. Namun tiba-tiba kades menerbitkan SK pemberhentian kepada ke lima kadus itu. Kades beralasan sebelumnya ia sudah memberikan SP 1,2 sampai SP 3.
Karena itu, PPDI Loteng menilai keputusan kades itu cacat prosedur karena tidak sesuai mekanisme yang berlaku dalam aturan tersebut. Sehingga oknum kades tidak seharusnya memberhentikan ke lima kadus itu. “Karena pada saat mereka (kades) dilantik/disumpah itu akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adnan.
“Jadi kalau tidak taat sama aturan kan bukan kepala desa lagi namanya. Jadikan dia sudah sewenang-wenang. Dia diberikan kewenangan tapi diatur kewenangannya. Kita kan negara hukum,” tambah pria yang juga Sekdes Barabali ini.
Pihaknya juga sudah meminta Dinas PMD Loteng untuk melakukan investigasi atau audit khusus terkait dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan melalui SKPD terkait yakni Inspektorat. “Hasilnya nanti kita minta kepada DPMD untuk menyampaikan kepada bapak bupati. Apakah nanti keputusan bupati akan memberikan peringatan tertulis kepada oknum kepala desa bersangkutan,” kata Adnan.
Secara politis, lanjutnya, pihaknya sudah mengirim surat kepada Komisi IV DPRD Loteng untuk melakukan hearing. Dewan diminta untuk menghadirkan pihak terkait. Yakni Dinas PMD, Inspektorat, Kabag Hukum, Camat Jonggat, Ketua BPD Barejulat, dan Kades bersangkutan. “Untuk menilai keputusan ini,” katanya. “Kalaupun di sana nanti tidak hadir kepala desa, nanti Komisi IV akan kita minta membuat rekomendasi kepada bupati, apa keputusan dari Komisi IV,” tambahnya.
Jika mediasi tetap buntu atau mentok maka PPDI Loteng akan tetap mengambil langkah terakhir yaitu, mengajukan gugatan ke PTUN Mataram. “Kalau lewat pemerintah kabupaten tidak bisa, terpaksa kita mencari keadilan lewat PTUN. Kami akan tetap menggunakan jalur hukum,” tegas Adnan.
Pihaknya sudah menyiapkan atau menunjuk tiga orang pengacara untuk membela perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades Barejulat. Berkas persyaratan pun sudah disiapkan pihaknya. Seperti SK pengangkatan dan pemberhentian ke lima kadus.
“Suratnya sudah jadi. Sudah didaftarkan ke PTUN Mataram,” beber Adnan. (zak)
Post Views : 587