Layangkan Gugatan ke MK
PRAYA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) nomor urut 3, H Masrun – TGH Habib Ziadi belum mengakui kekalahan di Pilkada 9 Desember 2020. Diam-diam paslon Manthab ini melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 105/PAN.MK/AP3/12/2020.
Pada isi surat gugatan yang dilayangkan ke MK, pemohon meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Nomor : 420/HK.03.1-Kpts./5202/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Loteng tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020. Hal ini langsung disampaikan, calon bupati, H Masrun. Kepada Radar Mandalika dia mengatakan, selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, Pathul Bahri – HM Nursiah sebanyak 43.908 suara. Namun, selisih suara tersebut dinilai akibat dari pelanggaran adminitrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan secara langsung oleh paslon. Dirinya menyebutkan, gugatan yang dilakukan pihaknya bukan hanya gugatan hasil saja, melainkan banyak alasan dasar yang telah dicatat dari hasil evaluasi timnya.
Masrun melanjutkan, pihaknya saat ini juga telah membuka posko pengaduan kaitan dengan gugatan tersebut. “Kita mengajak seluruh elemen masyarakat dan tim paslon satu, dua, dan lima untuk bersama melawan kezoliman tersebut,” serunya.
Masrun mengaku, saat posko pengaduan masyarakat ini baru dibuka, ternyata banyak aduan masyarakat yang masuk. Mulai dari Kadus yang diintimidasi, beberapa Kades juga siap jadi saksi persoalan pencairan dana saat kampanye. “Ini rezim kok sewenang-wenang,” sebutnya.
Masrun menyebutkan, jika dirinya tidak melakukan gugatan tersebut maka sangat berat baginya untuk tidak melawan kezoliman ini. “Saya merasa berdosa,” katanya.
Untuk gugatan katanya, sudah masuk ke MK dan hari ini (kemarin, red) pihaknya akan melanjutkan gugatan tersebut ke Bawaslu, KPU, Kepolisian, bahkan KPK. “Kita akan laporkan kaitan tindakan korupsi yang dilakukan,” katanya merembet.
Namun, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kuasa hukum yang dilimpahkan kepada ketua tim pemenangan, H Supli. Namun, sampai berita berita ini diturunkan ketua tim pemenangan, H Supli belum dapat dimintai keterangan kaitan detail gugatan tersebut.
“Tidak ada gugatan proses maupun hasil, kami sudah menerima semua,” kata perwakilan partai pengusung PAS, Lege Warman.(buy)