IST/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Kasat Reskrim Lobar AKP Dhafid Shiddiq didampingi Kasubag Humas Polres Lobar saat menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus penipuan, kemarin.

LOBAR—Mantan polisi berinisial S diamankan Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar). Menyusul dugaan penipuan yang dilakukannya di tempat penukaran uang (money changer) di kawasan Senggigi.

Pelaku informasinya sudah lama dipecat tidak hormat dari kepolisian pada 2017 lalu. Namun saat beraksi, pelaku sengaja menggunakan pakaian setengah seragam polisi demi meyakinkan korbannya.

Kapolres Lobar melalui, Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, penipuan itu dilakukan Jumat 10 April lalu. Oknum tersebut mendatangi money changer dengan menggunakan pakaian setengah dinas polisi dan dilengkapi masker full face. Setibanya di money changer, pelaku mengaku kepada petugas money changer akan menukarkan uang dollar miliknya. Bahkan satu lembar uang 100 dollar diperlihatkan kepada petugas money changer. “Tersangka mengaku akan menukarkan uang 1.500 dollar, namun tersangka mengaku bahwa sisanya masih dibawa oleh atasannya di Polsek Senggigi,” ungkap Shiddiq yang didampingi Kasubag Humas Polres Lobar Ketut Sandiasa dalam konferensi pers di Mapolres Lobar, kemarin.

Merasa yakin dengan omongan oknum tersebut, korban kemudian memasukkan uang Rp10 juta ke dalam sebuah amplop. Demi lebih menyakinkan korbannya untuk mengambil sisa uang dollar itu, tersangka membonceng petugas money changer menuju ke Polsek Senggigi. Namun setiba di depan Polsek Senggigi pelaku justru tidak berhenti. Melainkan terus melaju dan berhenti di depan hotel Sheraton yang bersebelahan dengan Polsek Senggigi.

“Tersangka meminta korban menunggu dan beralasan akan mengambil sisa uang dollar di Polsek Senggigi. Namun nyatanya pelaku tidak kembali setelah ditunggu selama 15 menit,” jelasnya.

Menyadari sedang ditipu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Senggigi.  Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada 7 Juni lalu, pihak Polres Lobar dan Polsek Senggigi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang berada di rumah istrinya di wilayah Suranadi Lobar. “Tahu akan kedatangan polisi, pelaku lantas menyerahkan diri tanpa perlawanan,” ujarnya.

Diakui Shiddiq, pelaku sempat melarikan diri ke Bali selama 3 bulan. Atas perbuatannya, pelaku diancam 4 tahun penjara karena melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah baju kaos polisi warna abu dan satu buah celana polisi warna coklat,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 272

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *