WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA NGADU: Sejumlah mantan karyawan JB saat mengadukan permasalahannya ke Disnaker Lobar, Kamis (15/12).

LOBAR–Sejumlah mantan karyawan ritel modern Jembatan Baru (JB) mengadukan nasib yang dialaminya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Barat (Lobar), Kamis (15/12). Para mantan karyawaan itu menceritakan dugaan tindakan zholim yang dilakukan perusahaan ritel modern itu.

Salah satu mantan karyawan Sri Rahayu mengaku bersama beberapa rekannya tak menerima uang pisah atau semacan pesangon setelah mengajukan pengunduran diri. Padahal ia sudah 11 tahun bekerja di perusahaan itu. “Kami hanya minta hak kami dalam hal ini pesangon yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sri Rahayu mengungkapkan alasan mengapa mengundurkan diri. Ia mengaku tak kuat dengan kebijakan perusahaan yang dianggap tak masuk akal. Salah satunya harus mengganti rugi barang dagangan yang rusak seperti nasi dan kue basah.

“Jika tidak laku dan rusak, maka itu kita yang harus membayarnya. Itu tentu berat bagi kami,” terangnya.

Di satu sisi gaji yang diterima terbilang kurang karena hanya sekitar Rp 91 ribu per hari. Tentu dengan besaran itu dan kebijakan ganti rugi, dirasa sangat membebaninya serta rekan-rekannya.

“Kalau dikalkulasikan, gaji kita kurang untuk mengganti itu. Jadi yang kita hanya harapkan adalah insentif,” imbuhnya lagi.

Jika ganti rugi itu tak dibayar maka akan diakumulasikan menjadi uang pembebanan. Bahkan kebijakan lain yang dinilai lebih aneh bagi karyawan yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign, pihak perusahaan mewajibkan yang bersangkutan untuk mengganti uang pembebanan agar ijazah yang sebelumnya dipakai untuk melamar bisa dikembalikan. “Saya yang 11 tahun bekerja di sana juga sempat ditahan Ijazahnya. Dan itu saya kena Rp 27 juta untuk mengganti pembebanan. Jadi semakin lama kita di sana, maka semakin besar pembebanan yang harus ditanggung,” keluhnya.

Hal senada juga disampaikan mantan karyawan lain Didik. Ia heran pada kontrak kerja yang ditandatanganinya, tak ada menerangkan ganti rugi atas barang rusak atau hilang yang harus ditanggungnya. “Tidak ada istilahnya barang hilang jadi tanggungjawab kami, itu tidak pernah ada di kontrak saya,” herannya.

Menurutnya saat melamar juga tak ada diterangkan lebih lanjut soal kebijakan kantor soal ganti rugi. Setelah diterima ia langsung ditraining dan bekerja sebagai supervisor. Atas kebijakan itu ia sudah melayangkan permintaan pengunduran diri secara lisan kepada pimpinannya. Karena tunggakan ganti rugi yang seharusnya tak ditanggung dirinya membengkak.  Totalnya mencapai Rp 16 juta lebih. Itupun sudah dikurangi dengan uang pisah atau pesangon termasuk gajinya. “Saya sampaikan lisan dulu, tapi tidak disetujui. Jadi percuma juga saya kalau sampaikan surat pengunduran diri tetap tak diterima,” tegasnya.

Kepada Disnaker ia meminta agar dibantu menuntut dasar dirinya mendapat pembebanan ganti rugi itu. Padahal di kontrak tak ada diterangkan hal itu.

“Ijasah saya akan diberikan kalau pembebanan itu dilunasi dulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Asmuni Hadi selaku Mediator dan Hubungan Industrial Disnakertrans Lobar mengaku pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi dengan cara bipartit (pertemuan antara pihak perusahaan dengan karyawan). “Tadi bipartit, dimana kami dari pihak pemerintah belum bisa ikut campur terkait penyelesaian. Kecuali tidak ada titik temu, baru akan dinaikan ke tripartit (pertemuan antara pihak perusahaan-karyawan-pemerintah). Di sana kami berperan untuk menyelesaikan dan mencari solusi,” jelasnya.

Karena dalam pertemuan bipartit sebelumnya tidak ada titik temu, Disnakertrans Lobar meminta pihak mantan karyawan bersurat ke perusahaan dan Disnakertrans untuk dilakukan pertemuan di level tripartit. “Yang jelas, penyampaian karyawan belum sepenuhnya kami ikuti, namun kami akan pelajari terkait aturan yang diterapkan oleh perusahaan, apakah bertentangan dengan apa yang menjadi aturan perusahaan sendiri atau tidak. Itu yang harus kita selediki dan pelajari ke depan. Yang jelas, saat ini kami hanya menyediakan tempat untuk mediasi,” pungkasnya.

Terpisah pihak ritel modern JB yang dikonfirmasi melalui HRG Asisten Manager, Tommy mengaku akan memberikan keterangan klarifikasi terkait permasalahan itu pada Jumat (16/12). (win)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 578

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *